Kriminal
Mery Anastasia Langsung Ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang setelah Sidang Pemeriksaan
Mery Anastasia langsung ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang setelah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Terdakwa pembakaran bengkel sekaligus rumah di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Mery Anastasia, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tangerang.
Mery Anastasia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Tangerang seusai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6/2022).
Melalui pantauan Tribuntangerang.com, Mery Anastasia langsung diangkut ke mobil hitam milik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dikawal dua petugas wanita.
Sesaat setelah keluar dari pintu PN Tangerang, terdakwa kasus pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang itu menolehkan wajahnya kepada keluarga dan buah hatinya yang berusia 2,5 bulan.
Keluarga Mery mengantar hingga ke area halaman PN Tangerang dan salah seorang kerabat menggendong putrinya.
Mery Anastasia ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang lantaran Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Tangerang Kota sedang direnovasi.
"Mery Anastasia setelah sidang dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang karena Rutan Polres Metro Tangerang Kota memang sedang dilakukan renovasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Eva Novianti, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Mery Anastasia Terdakwa Pembakaran Bengkel di Kota Tangerang Jalani Sidang Sambil Gendong Bayi
Baca juga: Kesaksian Fernando Syahputra saat Mery Anastasia Ajukan 6 Tuntutan Pernikahan ke Calon Mertua
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, Mery Anastasia ditahan di lapas sesuai penetapan majelis hakim.
Menurutnya, Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang hanya menerima terdakwa yang telah inkracht proses persidangan pengadilan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama pandemi di lapas.
"Sesuai dengan penetapan majelis hakim, terdakwa memang seharusnya dititipkan Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang," kata Dapot Darioarma.
"Awalnya kenapa Mery dititipkan di Rutan Polrestro Tangerang Kota, karena saat pandemi Covid-19 melanda kemarin, lapas hanya menerima terdakwa yang harus inkracht, untuk menghindari penyebaran Covid-19," katanya.
Dapot menambahkan, Mery akan dititipkan di lapas wanita di Tangerang tersebut selama satu bulan ke depan.
"Mery dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang hingga tanggal 6 Juli 2022 mendatang," kata Dapot Dariarma.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Bengkel di Warakas Dikenal Ramah Bertetangga
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Bengkel Motor di Warakas, Lima Orang Penghuni Tewas Terpanggang
Bawa bayi