Kriminal
Mery Anastasia Terdakwa Pembakaran Bengkel di Kota Tangerang Jalani Sidang Sambil Gendong Bayi
Terdakwa pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang, Mery Anastasi menggendong bayi saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGEREANG.COM, TANGERANG - Sidang lanjutan terdakwa pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang, di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Mery Anastasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2022).
Aksi pembakaran bengkel itu menewaskan tiga orang, termasuk kekasih Mery Anastasia.
Saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Mery Anastasia yang mengenakan kemeja putih dipadu celana putih tampak menggendong bayi.
Bayi montok berusia 2,5 bulan tersebut mengenakan sarung tangan dan kaus kaki merah muda.
Selain membawa bayinya, terdakwa juga didampingi anggota keluarganya.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait juga hadir mendampingi Mery Anastasia dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.
Baca juga: Kesaksian Fernando Syahputra saat Mery Anastasia Ajukan 6 Tuntutan Pernikahan ke Calon Mertua
Baca juga: Dokter Muda Terdakwa Bakar Bengkel di Cibodas Mengaku Tak Pernah Menuntut 6 Permintaan ke Kekasihnya
Sidang dimulai pukul 14.48 WIB dan berakhir pukul 15.42 WIB. Selama menjalani sidang, bayi perempuan itu dititipkan kepada anggota keluarganya.
Kuasa Hukum Mery, Dosma Roha Sijabat mengatakan, Mery membawa buah hatinya tersebut lantaran masih menyusui.
Menurutnya, anak pertama Mery itu tidak meminum susu formula sehingga Mery perlu tetap berada bersama putrinya tersebut.
"Namanya anak bayi, masih sangat memerlukan pelukan dari ibunya dan ibunya masih harus menyusui, tidak pakai susu formula," kata Dosma.
Kasus yang mendakwa Mery Anastasia kembali dilanjutkan setelah menjalani pembataran penahanan selama empat bulan.
Pembataran penahanan terhadap Mery tersebut terhitung sejak 15 Maret, lantaran terdakwa menjalani proses persalinan.
Mery Anastasia didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Dokter Muda Diduga Bakar Bengkel hingga Kekasih Tewas Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi