Tangerang Raya

Kesaksian Fernando Syahputra saat Mery Anastasia Ajukan 6 Tuntutan Pernikahan ke Calon Mertua

Fernando mengatakan, Mery tengah mengandung anak kakaknya, LE, dan mengajukan enam tuntutan pernikahan terhadap keluarganya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Fernando Syahputera saat menceritakan kronologi kebakaran bengkel sekaligus rumah yang menewaskan kakak dan kedua orangtuanya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mery Anastasia (30), dokter muda yang menjadi terdakwa kasus pembakaran bengkel sekaligus rumah di Cibodas, Kota Tangerang, menjalani sidang kedua.

Sidang kedua itu menggelar agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/1/2022).

Saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni Fernando Syahputera yang merupakan adik LE dan anak dari LI dan LE-korban tewas dalam kebakaran tersebut.

Dalam sidang tersebut, Fernando mengatakan, Mery tengah mengandung anak dari kakaknya, LE, dan mengajukan enam tuntutan pernikahan terhadap keluarganya.

Enam tuntutan tersebut antara lain meminta uang biaya pernikahan sebesar Rp 300 juta.

Tuntutan lainnya, meminta seluruh anggota keluarga dan kedua orangtua LE agar meninggalkan rumah sekaligus bengkel tersebut.

Baca juga: Dokter Muda Diduga Bakar Bengkel hingga Kekasih Tewas Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

Baca juga: Mark Sungkar Dirawat di Rumah Sakit Gara-gara Sakit Jantung

Mery juga meminta kepemilikan bengkel di rumah toko (ruko) itu menjadi miliknya agar dapat dikelola.

"Ada tiga permintaan lagi yang diminta oleh Mery, dia meminta dinafkahi biaya hidup sebesar Rp 10 juta setiap bulan, meminta mobil dan juga meminta keluarganya (keluarga Mery) agar dinafkahin juga," ujar Fernando Syahputera saat menyampaikan keterangan di ruang sidang, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan Mery tersebut disampaikan kepada ibunya, LI secara lisan pada pukul 19.00 WIB, beberapa jam sebelum kebakaran bengkel dan rumah.

Fernando mengaku memiliki bukti-bukti tuntutan dokter muda tersebut.

"Yang memberitahu tuntutan dari terdakwa itu adalah kakak saya, kepada ibu saya, beberapa jam sebelum kejadian itu berlangsung," kata Fernando.

"Kakak saya memberitahu kepada ibu saya itu secara lisan secara ngomong langsung. Tapi semuanya itu, ada buktinya juga saya simpan di file laptop saya," kata dia.

Baca juga: Gugatan Cerai Tyna Kanna terhadap Kenang Mirdad Bakal Ditentukan Pekan Depan

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Ingatkan Warga Jangan Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api

Menurutnya, seluruh tuntutan tersebut disampaikan oleh terdakwa, atas dasar dirinya yang tengah mengandung anak dari kakaknya tersebut.

"Dia meminta semua tuntutan itu, ya dasarnya karena meminta menikah, sebab sudah mengandung anak duluan kan," ujar Fernando.

Sidang pemeriksaan saksi itu di Pengadilan Negeri Tangerang itu dimulai pukul 15.30 WIB.

Sidang dipimpin hakim ketua Yuliarti, dan dua hakim anggota yakni Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

Sidang berlangsung sekitar 70 menit hingga 16.40 WIB. Agenda sidang pembacaan kronologis kejadian tersebut yang ditanyakan oleh hakim ketua.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved