Begal

Pelaku Dibawah Umur Begal Sopir yang Sedang Tidur di Mobil Boks

Lagi Tidur di Mobil, Seorang Sopir Mobil Boks di Bekasi Dibegal, pelaku menggunakan motor dan melukai dengan senjata tajam

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Rangga Baskoro
Polisi rilis kasus Sopir Mobil Boks di Bekasi yang Dibegal 

TRIBUNTANGERANG.COM,BEKASI -- Unit Reskrim Polsek Setu meringkus tiga dari empat pelaku pembegalan seorang sopir mobil boks bernama Marjaya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/5/2022) lalu.

Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto mengatakan tiga orang yang telah diamankan berinisial SH (16), A (17) dan MR (23).

"Dua pelaku masih di bawah umur yaitu SH dan A, sedangkan MR sudah dewasa. Sedangkan satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran polisi," ungkap Sugeng saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/5/2022).

Sugeng menceritakan awalnya korban tengah tidur di truk yang dikendarainya di pinggir POM Bensin sekira pukul 02.30 WIB lalu. Kemudian, ia tiba-tiba didekati oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Baca juga: Usai Mengantar Suami ke Stasiun, Seorang Ibu Jadi Korban Aksi Begal di Duren Sawit Jakarta Timur

Marjaya kemudian dipaksa para pelaku turun dari mobil boks dikarenakan diancam oleh MR yang saat itu mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah korban.

Para pelaku meminta korban untuk menyerahkan HP dan uang Rp500 ribu di dalam dompetnya.

Saat itu kondisi jalanan sangat sepi dan tak ada yang menolongnya, korban terpaksa menyerahkan harta bendanya.

Bahkan setelah korban pasrah dan telah menyerahkan harta bendanya, MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kirinya.

Baca juga: Kapolda Jawa Barat Canangkan Operasi Libas, Tembak di Tempat Jadi Jurus Lumpuhkan Begal

"Padahal barangnya sudah dikasih, tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok supir tersebut. Korban kemudian membela diri dengan cara menangkis yang mengakibatkan korban ini terluka tangannya, ada 7 jahitan," katanya.

Para pelaku kemudian langsung melarikan diri. Namun meski dalam kondisi terluka, korban menaiki mobilnya dan berupaya mengejar pelaku.

Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR dan T berhasil melarikan diri.

"Setelah kami menggali informasi. Kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian," ungkap Sugeng.

Baca juga: Aksi Begal Menimpa Korban Sedang Istirahat di Depan Percetakan, Sempat Dikalungi Celurit  


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit, HP dan motor pelaku beserta barang-barang berharga milik korban.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (abs)

 
 
 

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved