Ganjil Genap
Hari Rabu 15 Juni, Hanya Nopol Ganjil yang Bisa Melintas di 25 Kawasan Pembatasan Ganjil Genap
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Selasa (14/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-22.00
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Aturan ganjil genap di Jakarta diperluas dari 13 lokasi menjadi 25 lokasi mulai Senin (6/6/2022) lalu. Sistem ganjil genap merupakan salah satu upaya pengendalian jumlah kendaraan untuk mengurangi kemacetan.
Ganjil genap di Jakarta berlaku dua kali dalam sehari. Sesi pertama berlaku pukul 06.00 sampai pukul 10.00 dan sesi kedua berlaku 16.00-21.00.
Sebagai catatan, ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku setiap hari. Ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja Senin hingga Jumat. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Hari ini, Rabu 15 Juni 2022, hanya mobil-mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di kawasan pembatasan ganjil genap di antaranya pada koridor Kota-Harmoni dan koridor Monas-Blok M.
Baca juga: Polisi Tahan Pengemudi Arogan yang Aniaya Anak Politisi PDIP di Tol Dalam Kota
Baca juga: Evaluasi Jalur 8 Stasiun Manggarai, PT KCI Atur Kembali Penumpang Menuju Cikarang Bekasi
Lokasi ganjil genap di Jakarta telah diperluas dari 13 lokasi menjadi 25 lokasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perluasan sistem ganjil genap menjadi 25 lokasi sudah dibahas dalam rapat bersama stakeholder pada tanggal 25 Mei 2022.
Menurut Sambodo, penindakan pelanggaran ganjil genap di 12 lokasi dilakukan tilang elektronik atau ETLE.
"Dari 25 titik ganjil genap 14 di antaranya berada di kawasan tidak ada kamera ETLE. Oleh sebab itu, ada beberapa keputusan kebijakan yang kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya.
"Untuk 12 titik ETLE di antaranya adalah Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, S Parman, Gatot Subroto, Rasuna Said, Panjaitan dan seterusnya," kata Sambodo.
Evaluasi 3 bulan
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi perluasan sistem ganjil genap setelah tiga bulan.
Dia akan melakukan evaluasi untuk mengetahui apakah ada dampak mengurai kemacetan di Jakarta atau justru menambah kemacetan di lokasi lain saat dilakukan perluasan aturan ganjil genap.
"Karena ada juga masukkan dari masyarakat bahwa penambahan 26 ini mungkin bisa sebabkan kemacetan lebih banyak," kata Sambodo.
Jika dalam hasil evaluasi justru terjadi kemacetan, maka pihaknya akan mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar mengembalikan sistem ganjil genap ke 13 titik.
Namun apabila sistem ini justru dapat mengurangi kemacetan di Jakarta maka akan diteruskan dan menindak kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.
"Berarti ini bagus, ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ucap dia.
Berikut ini daftar 25 lokasi ganjil genap di Jakarta:
Kawasan Kota-Harmoni
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Kawasan Tomang-Harmoni
5. Jalan Suryopranoto
6. Jalan Balikpapan
7. Jalan Kyai Caringin
8. Jalan Tomang Raya
Kawasan Monas-Blok M
9. Jalan Medan Merdeka Barat
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Jenderal Sudirman
12. Jalan Sisingamangaraja
13. Jalan Panglima Polim
Koridor Tomang-Cawang
14. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Tomang sampai Jalan Gatot Subroto/Slipi)
15. Jalan Gatot Subroto
16. Jalan MT Haryono
Kawasan Fatmawati
17. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
Kawasan Kuningan
18. Jalan HR Rasuna Said
Kawasan Cawang-Cempaka Mas
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya/Prumpung sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan/Kelapa Gading)
Kawasan Pramuka-Senen
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (Catatan: Jalan Salemba Raya sisi timur berlaku mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro/Carolus)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Transjakarta
Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyesuaikan layanan seiring perluasan kebijakan ganjil genap pelat mobil pribadi di 25 ruas jalan mulai Senin (6/6/2022).
Caranya dengan mengaktifkan kembali atau mereaktivasi rute, menyesuaikan waktu operasional dan mengubah titik pemberhentian akhir pada beberapa layanan.
“Harapannya agar penyesuaian yang kami lakukan bisa mempermudah masyarakat yang terkena ganjil genap dalam bermobilitas ke tempat tujuan dengan aman, nyaman dan tepat waktu,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor berdasarkan keterangannya, Senin (6/6/2022).
Anang merinci, untuk reaktivasi terdapat tiga rute yakni Rute Depok-BKN (D11). Rute ini melayani setiap hari kerja mulai pukul 05.00-10.00 WIB dan 15.00-21.00 WIB dengan tarif reguler Rp 3.500.
Baca juga: Pemerintah DKI Bakal Bangun 34 PLTS, Salah satunya di Halte Transjakarta Cawang Ciliwung
Kedua, Cinere-Kuningan (D31) yang mengalami perubahan rute menjadi melalui Tol Depok - Antasari. Adapun rute ini melayani setiap hari kerja dengan tarif Rp 20.000.
“Jam operasional dari Cinere berangkat awal pukul 05.50 WIB dan pukul 06.40 WIB untuk keberangkatan terakhir. Sedangkan jam operasional dari Kuningan, keberangkatan awal pukul 16.45 WIB dan pukul 17.30 WIB untuk keberangkatan terakhir,” jelas Anang.
Ketiga, Bekasi Timur-Semanggi (B21) yang merupakan perpendekan dari rute Bekasi Timur - Grogol. Rute ini melayani setiap hari kerja mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB dengan tarif Rp 3.500.
Sementara untuk penyesuaian waktu operasional, berlaku pada empat rute. Pertama, Kampung Melayu-Tanah Abang (5F), kedua Ragunan - Halimun (Koridor 6), ketiga Ragunan - Monas via Kuningan (6A) dan keempat Ragunan - Monas via Semanggi (6B). Empat rute itu mulai beroperasi pada pukul 05.00-22.00 WIB setiap hari.
Baca juga: TransJakarta Ungkap Alasan Revitalisasi 46 Halte Bus
Sedangkan untuk perubahan titik pemberhentian akhir, terjadi pada dua rute.
Kedua rute itu adalah Senen - Bundaran Senayan (1P) dengan titik pemberhentian akhir menjadi Senen - Blok M via Jalan Pattimura dan Kampung Rambutan - Pancoran (7D) dengan titik perhentian menjadi Kampung Rambutan - Halte Pancoran Tugu.
“Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang Transjakarta bisa mengakses media sosial Transjakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta. Serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas,” ujar Anang.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022).
Baca juga: Ini 11 Halte yang Akan Ditutup Sementara untuk Revitalisasi, TransJakarta Siapkan Shuttle Bus
Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah daerah sempat meniadakan kebijakan ini dan saat Covid-19 melandai aturan ganjil genap hanya dilaksanakan di 13 ruas jalan sampai sekarang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, reaktivasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap di 25 ruas jalan akan segera dilakukan.
Hal itu diputuskan setelah Dishub DKI mengkajinya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap,” kata Syafrin pada Kamis (26/5/2022). (faf)