Kecelakaan

Pengemudi Mobil Tabrak Ibu dan Anak di Pancoran Resmi Jadi Tersangka, Diancam Penjara 6 Tahun

Pengemudi Mobil Tabrak Ibu dan Anak di Pancoran Resmi Jadi Tersangka, Per hari, Sabtu (18/6/2022) ini Dilakukan Penahanan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
tangkapan layar Instagram @lensa_berita_jakarta
Bocah perempuan usia 7 tahun tewas ditabrak mobil Honda Jazz di Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, PANCORAN - Pengemudi Honda Jazz berinisial IAR (34) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Pancoran Timur, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Dalam insiden tersebut, seorang bocah berinisial AAR berusia tujuh tahun tewas terlindas dan ibunya MR (28) luka.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit menjelaskan, pihaknya menetapkan IAR sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (17/6/2022) kemarin.

"Hasil gelar perkara yang kami lakukan maka menetapkan sebagai tersangka," ucapnya Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Polisi Tahan Sopir Elf Tewaskan 7 Orang dalam Insiden Kecelakaan di Karawang

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di KM 38 Tol JORR Jatiwarna arah Bekasi, 1 Orang Terluka


IAR dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 nomor 22 tahun 2009 UU Lalu Lintas tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.  

Namun jika korbannya sampai meninggal dunia, maka dapat diancam sekira enam tahun.

"dilakukan penahanan perhari ini," ucapnya.

Baca juga: Pengemudi Pajero Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di MT Haryono

Baca juga: Kecelakaan Bus Peziarah Tewaskan Sinden Enok, Tubuh Korban Ditemukan di Kolong Mobil Boks

Sebagai informasi, peristiwa maut itu terjadi di Jalan Pancoran Timur, tepatnya di depan tempat cuci mobil Risky Car Wash, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022) malam.

Korban AAR diketahui sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tria Dipa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun setiba di rumah sakit, nyawanya tak dapat diselamatkan oleh dokter dan dinyatakan meninggal dunia.

IAR akhirnya diamankan setelah kejadian itu oleh warga sekitar dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.


Dari informasi yang dihimpun, pengemudi itu berkendara sembari memainkan telepon selulernya, sehingga terjadi kecelakaan.

"Sudah diamankan (pengemudi mobil) sejak awal. Masih penyelidikan," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit, Jumat (17/6/2022).

Ia menuturkan, penyidik masih menyelidiki kasus kecelakaan tersebut, termasuk mencari bukti-bukti.

"Masih pengumpulan alat bukti," ujar Sigit. (m26)
 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved