Kriminal
Komplotan Pelaku Aksi Begal di Samping Kantor Wali Kota Tangerang Diringkus di Teluk Naga
Dua pelaku perampokan di sekitar kantor Wali Kota Tangereang dibekuk di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dua pelaku aksi begal yang beraksi di sekitar kantor Wali Kota Tangerang, Senin (16/5/2022), diriungkus petugas Polres Metro Tangerang Kota.
Kedua pelaku perampokan tersebut ditangkap di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua pelaku aksi begal bersenjata tajam tersebut yakni MM (23) dan MF (22).
"Ya tim Resmob Reskrim Polrestro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pembegalan yang berinisial MM dan MF," ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers, Kamis (23/6/2022).
Dia menjelaskan, MM dan MF beraksi dalam waktu hampir bersamaan pada pukul 01.10 WIB dan 01.15 WIB.
Korban pertama yakni Apen (35) yang dirampok di area pencucian kendaraan, Jakob Steam, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya MM dan MF menyerang korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Pelaku tiba-tiba mengalungkan celurit ke leher Apen.
Baca juga: Usai Mengantar Suami ke Stasiun, Seorang Ibu Jadi Korban Aksi Begal di Duren Sawit Jakarta Timur
Baca juga: Aksi Begal Menimpa Korban Sedang Istirahat di Depan Percetakan, Sempat Dikalungi Celurit
"Korban yang sedang asyik duduk bermain telepon seluler, tiba-tiba didatangi pelaku yang mengalungkan sajam ke leher korban, sambil memaksa meminta telepon seluler milik korban itu," kata Zain.
Lantaran takut terhadap ancaman pelaku, korban menyerahkan ponsel Samsung miliknya.
"Pelaku langsung kabur dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP," ujarnya.
Tidak lama berselang, pelaku kembali mengulangi aksinya kepada korban lainnya yakni Setiaji (25), di disekitar Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
Menurut Zain, Setiaji sedang mengendarai sepeda motor secara beriringan dengan tiga rekannya.
Setelah nongkrong bersama temannya, korban hendak pulang kerumah .
Tetapi, mereka ingin jalan-jalan terlebih dulu di sekitar Puspemkot Tangerang mengendari tiga motor.
Saat di lapangan panahan samping Puspemkot Tangerang, korban berpapasan dengan dua pelaku yang mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.
"Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing, karena MM dan MF itu mengendarai sebuah sepeda motor dan sambil mengacungkan sajam," tuturnya.
"Tapi naas, korban bernama Imam Setiaji terjatuh dari sepeda motornya saat hendak menyelamatkan diri, dan kemudian dibacok dengan menggunakan senjata celurit pelaku," ujar Zain.
Setelah diringkus petugas Resmob Reskrim Polrestro Tangerang Kota, salah seorang pelaku aksi begal tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Hasil interograsi dari pelaku, mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji, dan salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor."
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," kata Zain Dwi Nugroho.