Kriminal
2 Perampok Minimarket Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dua pelaku perampokan minimarket, BS dan AH, ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Timur terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dua pelaku perampokan minimarket, BS dan AH, ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Timur.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dan 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kedua pelakuk dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Pasal sanksi yang dipersangkakan yakni 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan; pasal 368 KUHP atas pemerasan dan
"Juga pasal 1 Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa/memiliki senjata airsoft gun," kata Budi Sartono saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022).
"Dari pasal yang disangkakan, masing-masing pelaku dijerat ancaman pidana penjara masing masing 9 tahun dan 10 tahun," ujarnya lagi.
Ditambahnya, kedua pelaku tersebut sudah berkali-kali melakukan aksi perampokan.
Enam minimarket di Jakarta Timur, dan 20 minimarket untuk seluruh Jabodetabek, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat, telah menjadi sasarannya.
Baca juga: Dua putri Nita Emilia Alami Trauma Akibat Aksi Perampokan, Tak Miliki Biaya ke Psikolog
Baca juga: Korban Perampokan Atasi Trauma Kedua putrinya Pakai Cara Sendiri
"Alhamdulillah kemarin sudah kita tangkap yang bersangkutan tersangka atas nama BS dan AH kita tangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah," kata Budi Sartono.
Kedua perampok ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur setelah merampok di minimarket Kendal, Jawa Tengah
"Tim kami menggerebek kedua tersangka di rumah kontrakan daerah Drampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Kamis, 24 Juni 2022. Mereka ditangkap sekira pukul 00.30 WIB," katanya.
Mereka mengaku melakukan aksi perampokan sejak tahun 2018 dengan alasan untuk bertahan hidup.
Selain itu, kedua pelaku mengaku melakukan aksi menyiram bensin hingga menodong korban menggunakan senjata jenis airsoft gun.
"Kami sudah melaksanakan aksi rampok ini sejak 2018 di sejumlah wilayah. Bukan buat hura-hura pak, buat kebutuhan hari-hari saja pak. Untuk makan minum, ongkos, rokok," kata BS.
BS menjelaskan, aksi penyiraman bensin jenis Pertalite untuk menggertak korbannya agar menuruti kemauannya.
Pelaku mengaku tidak pernah membakar korbannya.
"Saat kita beraksi, ada yang teriak, tapi enggak ada yang dengar, soalnya posisinya di dalam minimarket," kata BS.
Setiap kali beraksi, dia bisa meraup uang tunai Rp 1,5 juta.
"Setiap satu minimarket, kita cuma dapat Rp 1,5 juta pak. Kecil," ujarnya.