Kriminal
Marbot Masjid Cabuli 3 Anak di Cilodong Depok Pakai Modus Ruqyah
Marbot masjid berinisial AS terduga pelaku pencabulan terhadap anak di Cilodong, Kota Depok, dibekuk Polres Metro Depok, Jumat (24/6/2022).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, DEPOK - Marbot masjid berinisial AS terduga pelaku pencabulan terhadap anak di Cilodong, Kota Depok, dibekuk Polres Metro Depok, Jumat (24/6/2022).
Terduga pelaku pencabulan anak yang berusia 47 tahun itu telah mencabuli tiga anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 21 Juni 2022 pada pukul 21.00 WIB di Cilodong, Depok.
"Ada tiga korban. Satu yang melaporkan, dua lainnya belum melaporkan," kata Yogen, Sabtu (35/6/2022).
Pelaku yang melaporkan berinisial MF, berusia 13 tahun.
"Orangtua korban yang melaporkan," ujarnya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, warga terlebih dahulu mengamankan pelaku, kemudian menggiringnya ke Polres Metro Depok.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan modus ruqyah.
"Pelaku menganggap korban ada masalah. Dia lalu menawarkan korban untuk diruqyah dan dibawa ke tempat istirahatnya," kata Yogen.
Baca juga: Pelaku Penculikan Bocah Perempuan di Kota Tangsel Lakukan Percobaan Pencabulan Anak
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Beri Waktu Satu Bulan Polisi untuk Tangkap Tersangka Pencabulan Anak
Aksi pencabulan diketahui saat korban pulang ke rumah sambil menangis.
Korban lalu melapor tindakan AS kepada orangtuanya.
"Pelaku ditangkap oleh orangtua dan warga sekitar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok," kata Yogen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pencabulan-anak1256.jpg)