PPDB

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Sediakan Dana BOP Bagi Siswa Tidak Mampu yang Sekolah di Swasta

Dindik Kota Tangerang telah menyiapkan dana BOP bagi siswa kurang mampu, yang tidak diterima di sekolah negeri lalu ke sekolah swasta

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, proses pendaftaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP di Kota Tangerang dimulai Senin (27/6/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang  dimulai hari ini  Senin (27/06/22).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, jumlah kuota yang tersedia pada PPDB jenjang SMP Tahun Ajaran 2022-2023 sebanyak 10.800 siswa.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, antara daya tampung dan pendaftar selalu tidak seimbang. Sehingga ada siswa yang terpaksa tidak diterima di sekolah negeri.

Jamal menerangkan, pelaksanaan PPDB bagi tingkat SMP, masih menggunakan sistem pendaftaran secara online.

Baca juga: PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang Dimulai, Inilah Nomor Telepon Helpdesk yang Bisa Dihubungi

Bagi orangtua atau wali murid, dapat mengakses situs ppdbmandiri.tangerangkota.go.id ataupun melalui aplikasi PPDB Online Kota Tangerang untuk mendaftarkan calon peserta didik.

"Proses pendaftaran hingga daftar ulang masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu sistem online," kata dia.

"Jadi orangtua ataupun wali murid dapat mengakses pendaftaran lewat website ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau dapat mengunduh aplikasi PPDB Online Kota Tangerang melalui App Store maupun Play Store," terangnya, Minggu (26/6/2022).

Ia pun mengimbau, bagi para orangtua, diharapkan memilih sekolah sesuai dengan zonasi wilayah tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Online SMPN di Kota Tangerang, Diimbau Pilih Sekolah sesuai Zonasi

Hal tersebut dilakukan, guna memaksimalkan potensi jalur seleksi yang telah tersedia, yakni jalur zonasi.

Selain jalur zonasi, jalur pendaftaran yang tersedia bagi calon peserta didik yaitu jalur afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi. 

"Sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021, jalur pendaftaran masih sama yaitu dengan jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi," papar Jamal.

"Jadi diharapkan agar orangtua mendaftarkan anak-anaknya sesuai zonasinya dan tidak harus memaksakan untuk memilih sekolah di wilayah lain," tuturnya.

Dana BOP buat siswa tidak mampu

Bagi orangtua murid yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri, diimbau untuk mendaftarkan di sekolah swasta.

Menurutnya, Dindik Kota Tangerang telah menyiapkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar 1 juta rupiah, bagi siswa kurang mampu, yang tidak diterima di sekolah negeri dan masuk ke sekolah swasta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved