PPDB SMP Kota Tangerang
PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang Dimulai, Inilah Nomor Telepon Helpdesk yang Bisa Dihubungi
PPDB tingkat SMP di Kota Tangerang berlangsung 27-28 Juni 2022. Panitia menyediakan nomor telepon helpdesk untuk membantu warga
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Tangerang dimulai hari Senin (27/6/2022) pukul 08.00.
PPDB tersebut akan ditutup Selasa (28/6/2022) pukul 14.00.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, PPDB SMP negeri Kota Tangerang menggunakan sistem online. Sedangkan daya tampung yang sebanyak 10.800 siswa.
"Insyaallah PPDB SMP di Kota Tangerang akan dibuka Senin pagi dengan daya tampung sebesar 10.800 siswa yang tersedia," ujar Jamaluddin, Minggu (26/6/2022).
Dinas Pendidikan juga menyiapkan helpdesk untuk membantu siswa ataupun orangtua siswa dalam menjalani tahapan-tahapan PPDB. Helpdesk tersebut dapat dihubungi melalui WhatsApp (WA). Nomor WA helpdesk tersedia di akhir artikel ini.
Bagi orangtua atau wali murid dapat mengakses situs ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau melalui aplikasi PPDB Online Kota Tangerang untuk mendaftarkan calon peserta didik.
"Proses pendaftaran hingga daftar ulang masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu sistem online," kata Jamaluddin.
Orangtua atau wali murid dapat mengakses pendaftaran lewat ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.
Atau mengunduh aplikasi PPDB Online Kota Tangerang melalui App Store maupun Play Store.
Baca juga: Temukan Dugaan Pungli PPDB, Satgas Saber Pungli Periksa Kepala SMKN 5 Bandung
Baca juga: Hari ini Terakhir PPDB Jalur Afirmasi di Kota Bogor, Kuota yang Tersedia Masih Banyakamaluddin mengimbau, orangtua memilih sekolah untuk putra putrinya sesuai zonasi wilayah tempat tinggal masing-masing.
Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi jalur seleksi yang telah disediakan yakni jalur zonasi.
Selain jalur zonasi, jalur pendaftaran PPDB online bagi calon peserta didik yaitu jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.
"Sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021, jalur pendaftaran masih sama yaitu dengan jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi."
"Jadi diharapkan agar orangtua mendaftarkan anak-anaknya sesuai zonasinya dan tidak harus memaksakan untuk memilih sekolah di wilayah lain," tuturnya.
Bagi orangtua murid yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri diimbau untuk mendaftarkan di sekolah swasta.
Menurutnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah menyiapkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 1 juta bagi siswa kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan masuk ke sekolah swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/PPDB-kota-tangerang-2706.jpg)