PPDB SMP Kota Tangerang
Inilah Tiga Zona yang Berlaku di PPDB SMP Negeri Kota Tangerang
PPDB tingkat SMP di Kota Tangerang dimulai hari Senin (27/6/2022) pukul 08.00. Pada PPDB ini ada jalur zonasi dan di Kota Tangerang ada ada tiga zona
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
a. Satu RT dengan sekolah 5
b. Satu RW dengan sekolah 4
c. RT RW sekitar sekolah 3
d. Satu zona wilayah dengan sekolah 2
e. Luar zona wilayah dengan sekolah 1
Adapun pembagian zonasi pada PPDB SMP di Kota Tangerang adalah
Zona 1
- Ciledug
- Larangan
- Karang Tengah
- Pinang
- Cipondoh (Kel Gondrong dan Kel Petir)
Zona 2
- Tangerang
- Cipondoh (kecuali Kel Gondrong dan Kel Petir)
- Batuceper
- Benda
- Neglasari
Zona 3
- Periuk
- Karawaci
- Jatiuwung
- Cibodas
Ketentuan umum pada PPDB adalah
1. Domisili dalam ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pecacatan Sipil Kota Tangerang paling lambat tanggal 31 Mei 2021
2. Hanya dapat memilih satu sekolah
3. Pendaftaran secara mandiri (online) kecuali yang belum memiliki PIN datang langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa fotokopi KK dan menunjukkan aslinya
4. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022
5. Ganti pilihan sekolah dilakukan maksimal tiga kali dalam satu hari
6. Pendaftaran dan ganti pilihan sekolah dibuka 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 23.59)
Nomor 3 pada ketentuan ini terkesan ambigu karena siswa atau orangtua siswa yang belum memiliki PIN bisa datang ke sekolah yang dituju. Aturan ini tidak menjelaskan pada kondisi seperti apa siswa dibolehkan tidak membuat PIN untuk mengikuti PPDB secara online. (*)