Nama Jalan Diganti
Pemda DKI Dianggap Minim Sosialisasi soal Perubahan 22 Nama Jalan, Warga Khawatir Perubahan Dokumen
Legislator Sebut Pemda DKI Minim Sosialisasi soal Perubahan 22 Nama Jalan yang membuat warga merasa khawatir soal perubahan dokumen
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta menilai pemerintah daerah minim sosialisasi atas kebijakan mengubah 22 nama jalan dengan tokoh Betawi.
Pemerintah daerah harus memasifkan sosialisasi kepada warga tentang penggantian nama jalan dan memfasilitasi perubahan semua data kependudukan mereka.
“Ada beberapa warga yang masih tidak harus berbuat apa dengan perubahan nama itu,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan pada Senin (27/6/2022).
August mengatakan, masyarakat banyak yang kebingungan, terutama soal alur perubahan administrasi kependudukan.
Baca juga: Perubahan Nama Jalan Entong Gendut di Jakarta Timur, Warga Khawatir Pengurusan Surat Resmi
Baca juga: Nama Jalan di Kawasan Setu Babakan Diganti, Warga Heran: Kok Baru Sekarang
Mereka banyak yang belum tahu apakah perubahan data itu dilakukan perorangan atau bisa diambil alih bersama dengan koordinasi pihak kelurahan
August juga mengingatkan, bahwa sosialisasi tidak hanya pada warga tapi juga tempat usaha yang terdampak dengan perubahan nama ini.
Perubahan juga harus dilakukan terhadap Akta Notaris, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan sebagainya.
“Saya berharap Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan para pengusaha, jangan sampai nanti malah mempersulit. Kalau perlu, DPMPTSP juga turun tangan langsung menjemput bola untuk membantu pengurusan tersebut,” jelas August.
Baca juga: Daftar Nama Pahlawan yang Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Tangerang
Baca juga: Selisik Jejak Sosok Pahlawan Betawi di Rumah Si Pitung Marunda
Dalam kesempatan itu, Agus turut meminta agar proses kepengurusan perubahan data-data warga atau para pengusaha di 22 jalan tersebut harus transparan dan tanpa biaya.
Jangan sampai ada oknum yang malah memanfaatkan momentum ini untuk mencari keuntungan diri sendiri yang merugikan warga Jakarta.
Hal ini sebagaimana janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada masyarakat setempat.
Anies berdalih telah melibatkan sejumlah stakeholder terkait perubahan nama jalan itu, mulai dari lembaga vertikal seperti Kantor Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kemendagri, Polri, TNI dan sebagainya.
“Gubernur Anies meminta warga tak khawatir soal data kependudukan akibat perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota, karena telah berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum mengubah nama jalan,” jelas August.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberian nama jalan ini sebagai bentuk upaya penghormatan untuk mengenang kontribusi besar para tokoh Betawi tersebut.
“Mereka adalah pribadi yang dikenang karena mereka memberikan manfaat bagi sesama, mereka ini adalah pribadi yang kita kenang karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” ucapnya. (faf)