Kontroversi Holywings
Akhir Kisah Holywings, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Outlet di Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan temuan pelanggara
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia di Ibu Kota.
Pencabutan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas terkait dan temuan pelanggaran yang telah dilaporkan kepada Anies Baswedan.
Pelanggaran tersebut ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Pencabutan izin usaha oleh Anies Baswedan ini terjadi beberapa hari setelah Holywings membuat geger karena membuat promosi minuman beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Baca juga: Buntut Promo Minuman Keras, Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka
Baca juga: Anak Petinggi Bank Diduga Disiksa di Kantor Polisi, Buntut dari Keributan di Holywings Mlati
Secara teknis, pencabutan izin Holywings dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan
Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Hal ini sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan. “Kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6/2022) petang.
Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata, menambahkan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Pertama, beberapa outlet Holywings Group di Ibu Kota terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Hal itu terungkap setelah petugas memeriksa dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan.
Sebelumnya, desakan penutupan Holywings diserukan berbagai pihak. Di antaranya oleh pengacara senior Damai Hari Lubis.
Damai Hari Lubis menegaskan pihaknya mengecam tindakan Holywings yang membuat promosi gratis minuman alkohol bagi orang bernama Muhammad dan Maria.
"Kami mengecam keras promosi yang dilakukan Holywings. Fenomena ini menjadi gejala dunia akan segera kiamat atau karena penegakan hukumnya lemah," ujar Damai Hari Lubis, Sabtu (25/6/2022).
Meski Holywings sudah meminta maaf, Damai Lubis minta agar Holywings ditindak tegas karena telah menghina agama Islam dan Kristen. "Sebaiknya umat Nasrani juga harus bersuara dengan tuntutan yang sama dan memproses hukum pelaku agar promosi seperti ini tidak
Tuntutan untuk menutup Holywings juga datang dari GP Ansor yang mendatangi Holywings Club V di kawasan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Wakil Ketua Umum GP Ansor, Sofyan, mengatakan bahwa kedatangannya ke sana melalukan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak Holywings dan aparat kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Holywings dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama buntut promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.
Dalam promo tersebut, Holywings menawarkan minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Promo tersebut menuai kritik hingga manajemen Holywings meminta maaf.
Lewat pernyataannya, Holywings mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi
Kendati demikian, kasus penistaan agama dalam promosi Holywings masih terus bergulir.
Bahkan Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini. Keenam tersangka adalah karyawan Holywings bagian kreatif.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).
Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.
Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di kesempatan yang sama, Budhi menjelaskan peran dari tiap tersangka.
Untuk tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.
Sedangkan NDP menjabat sebagai kepala tim promosi serta desainer program untuk diteruskan hasil promosi ke tim kreatif.
Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras dan EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.
"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait HW (Holywings)," katanya.
"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.
Polemik kasus ini berawal dari postingan dari akun Instagram Holywings, @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) yang berisi promo miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Akibatnya, unggahan tersebut pun viral di media sosial.
Imbas dari unggahan itu, Holywings meminta maaf kepada publik dan berjanji akan menindaklanjuti pihak promosi.
Selain itu, dalam permintaan maaf yang diunggah di akun Instagram Holywings, pihaknya mengaku tidak mengetahui ada unggahan promo miras itu.
Holywings pun berjanji akan memberikan sanksi berat bagi tim promosi.
Unggahan promo miras itu pun berujung pelaporan dari berbagai pihak.
Dikutip dari Kompas.com, pelaporan pertama kali dilakukan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada Kamis (23/6/2022).
Kemudian pelaporan kembali dilakukan oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta sehari berselang yaitu Jumat (24/6/2022).
Ketiga pelaporan itu memiliki alasan yang sama yaitu unggahan promo miras oleh Holywings itu dinilai menistakan agama dan melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. (*)