Seleb
Ibunda Adam Deni Tetap Berharap Putranya Bisa Bebas dari Jeratan Hukuman Penjara
Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang mendudukkan Adam Deni sebagai tersangka masuk dalam sidang putusan, Selasa (28/6/2022).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang mendudukkan Adam Deni sebagai tersangka masuk dalam sidang putusan, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni menjadi pesakitan di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini pukul 14.30 WIB, Adam mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.
Ibunda Adam Deni, Susiani mendampingi putrany sidang tersebut.
Harapan Susiani, sidang putusan hari ini bisa memberikan hasil adil untuk putra semata wayangnya.
"Mudah-mudahan keputasannya adil untuk anak saya," ujar Susiani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
"Dari awal temen-temen ngikutin fakta persidangannya seperti apa. Saya harap hakim bekerja dengan hati nuraninya, sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya lagi.
Sebagai orangtua, dia ingin Adam Deni bisa pulang bersamanya.
"Harapannya seorang ibu pengennya anak saya pulang tapi sepertinya nggak mungkin, tapi nggak tahu ya maksudnya," katanya.
Baca juga: Adam Deni Tak Menyesali Sikapnya hingga Dituntut 8 Tahun Penjara sebelum Pembacaan Pledoi
Baca juga: Sikap Adam Deni saat Sidang Jadi Alasan Memberatkan Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp 450 juta dan Bastion senilai Rp 378 juta.
Kemudian, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni
Selebgram itu ditangkap Selasa (1/2/2022) nomor perkara LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Isinya tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto : Foto Adam Deni, Selasa (28/6/2022), (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)