Holywings Ditutup

2 dari 3 Holywings Ditutup Pemkab Tangerang karena Tidak Ada Izin Usaha

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup tiga HolYwings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dua dari 3 Holywings ini tidak ada izin usaha.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Holywings Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, ditutup permanen oleh Pemkab Tangerang karena tidak memiliki izin usaha, dan melanggar perda ketertiban umum, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup tiga Holywings di Kabupaten Tangerang.

Ketiga bar dan kafe Holywings itu terletak di Gading Serpong, Bumi Serpong Damai (BSD), dan Lippo Karawaci.

"Jadi hari ini dikirim surat ke pihak Holywings itu, setelah itu langsung dilakukan penutupan dan penyegelan,"  kata Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media di Pendopo Bupati, Rabu (29/6/2022)..

Bupati yang akrab disapa Zaki itu mengatakan, dua dari tiga Holywings itu tidak memiliki izin usaha karena masih tahap pengurusan izin yakni Holywings BSD dan Holywings Lippo Karawaci,

Sedangkan satu Holywings yang telah memiliki izin usaha tersebut di Gading Serpong. Sementara Holywings yang ada di wilayah BSD dan Lippo Karawaci, belum memiliki izin.

"Jadi yang di Gading Serpong itu sudah punya izin, dan izinnya itu kita cabut. Dan dua lagi masih dalam pengurusan izin, dan kita stop proses kepengurusan izinnya," katanya.

Baca juga: Holywings Batam dan Manado Menyusul Akan Ditutup Dampak Isu SARA

Baca juga: Holywings Lippo Karawaci Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Plang Usaha Diturunkan

Dia menjelaskan, alasan penutupan usaha  Holiwings tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, kasus Holywings di Ibu Kota Jakarta berpengaruh hingga wilayah Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, Pemkab Tangerang melakukan penutupan dan telah mengirimkan surat pemberitauan kepada pihak pengelola Holywings.

"Keramaian soal Holywings ini bukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum," katanya.

Menurut dia, pasal 2 ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal atau tempat usaha.

Atau tempat lainnya yang membuat sesuatu dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.

"Jadi, apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu, sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial, termasuk di wilayah Kabupaten Tangerang," lata Ahmed Zaki Iskandar.

Dia mengatakan, penutupan tiga Holywings tersebut bersifat permanen atau selamanya.

Pemkab Tangerang, kata Zaki, tak segan untuk melaporkan ke polisi jika Holywings kembali beroperasi.

"Sistem penyegelan ini permanen atau selamanya, karena izin-izinnya mereka sudah kita cabut."

"Jadi Holiwings ini sudah disegel, enggak bisa asal buka, ada pidananya nanti kalau mereka nekat membuka segel tersebut," kata Ahmed Zaki Iskandar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved