Holywings Ditutup
Holywings Lippo Karawaci Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Plang Usaha Diturunkan
Salah satu dari tiga Holywings yang ditutup dan disegel di Kabupaten Tangerang yakni Holywings Lippo Karawaci, Rabu (29/6/2022).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWACI - Salah satu dari tiga Holywings yang ditutup dan disegel di Kabupaten Tangerang yakni Holywings Lippo Karawaci, Rabu (29/6/2022).
Penutupan Holywings Lippo Karawaci itu dilakukan petugas gabungan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang, dan Kodim 05/10.
Pantauan Tribuntangerang.com, bar dan kafe Holywings tersebut terletak di kawasan Lippo Karawaci disegel pukul 12.30 WIB.
Puluhan personel sebelum melakukan penyegelan, memerhatikan area depan Holywings terlebih dahulu.
Kemudian dua petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang spanduk/stiker yang bertuliskan tentang pelanggaran yang dikenakan terhadap Holywings.
Pemasangan tanda penyegelan tersebut hanya dilakukan di satu titik yaitu pintu masuk area depan dari gedung Holywings tersebut.
Petugas keamanan yang berjaga di sekitar Lippo Karawaci turut menyaksikan penyegelan terhadap Holywings.
Plang nama Holiwings yang sebelumnya dipasang di atas bangunan tersebut, kini sudah tidak terlihat.
Baca juga: Hari ini, Giliran Izin Operasi 3 Holywings di Kabupaten Tangerang Dicabut Permanen
Baca juga: 4 Holywings di Jakarta Utara Ditutup dan Dipasang Spanduk tentang Ketertiban Umum
Gedung Holywings tersebut juga terlihat sepi, tidak ada tulisan Holywings dan area di dalam gedung juga sepi dan gelap.
Penutupan Holywings tersebut menindaklanjuti pernyataan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media.
"Penutupan ini dilakukan, setelah semalam kami rapat dan melakukan pemeriksaan terhadap peraturan dan izin terkait dengan penyelenggaraan unit usaha Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Dia menambahkan, pencabutan izin usaha Holywings tersebut dilakukan secara permanen.
Nantinya, pihak Pemkab Tangerang akan melakukan penyegelan terhadap lokasi berdirinya Holiwings, setelah menyampaikan surat kepada pihak pengelola.
"Sistem penyegelan ini permanen atau selamanya, karena izin-izinnya Holywings itu dicabut," kata dia.
"Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang dan pengelola 3 Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang, terkait pencabutan izin usaha," kata Ahmed Zaki Iskandar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Disegel1296.jpg)