Holywings Ditutup

4 Holywings di Jakarta Utara Ditutup dan Dipasang Spanduk tentang Ketertiban Umum

Menurut Kepala Seksi Operasional Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Utara Purnama, penutupan Holywings sesuai perintah Kasatpol DKI Jakarta.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/M Rifqi Ibnumasy
Petugas Satpol PP dikerahkan saat penutupan bar dan kafe Holywings Dragon di Pantai Indah IK, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Empat Holywings di Jakarta Utara ditutup petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara dan petugaa gabungan lainnya, Selasa (28/6/2022).

Keempat bar dan kafe Holywings tersebut tiga di Kecamatan Penjaringan dan satu di Kelapa Gading.

Menurut Kepala Seksi Operasional Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Utara Purnama, penutupan Holywings sesuai perintah Kasatpol DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, penutupan Holywings itu dilakukan petugas gabungan Kementerian Pariwisata dan dan ekonomi kreatif, Provinsi DKI Jakarta, dan Danrem.

Selain itu, Purnama juga menjelaskan penutupan empat bar dan cafe Holywings di wilayah Jakarta Utara dilakukan serentak bersama delapan titik lainnya di DKI Jakarta.

Purnama menjelaskan, ada 12 Holywings termasuk 4 Holywings di Jakarta Utara.

"Untuk personel di wilayah Jakarta Utara tiap titik kurang lebih ada 30 sampai 50 personel. Kita tempel spanduk dan stiker (di Holywings)," ucap Purnama setelah penutupan Holywings Dragon di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Baca juga: Izin Usaha Holywings Dicabut, Bukan karena Promosi Miras pakai Nama Muhammad dan Maria

Baca juga: Akhir Kisah Holywings, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Outlet di Jakarta

Spanduk dipasang di depan gedung Holywings Dragon, PIK, Jakarta Utara. 

Isi tulisan spanduk  Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. 

Selain itu, ancaman bagi siapa pun yang merusak spanduk akan dituntut sesuai ketentuan hukum berlaku.

Penutupan Holywings di Jakarta Utara berdasarkan pada temuan pelanggaran oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong mengatakan, pelanggaran yang telah dilakukan Holywings menjadi bukti pengawasan Pemprov DKI Jakarta selama ini terlalu lemah.

Alasannya, pelanggaran tersebut terjadi karena ada kesempatan untuk melakukan kecurangan akibat pengawasan Pemprov DKI Jakarta dianggap terlalu lemah.

“Pejabat itu harusnya melakukan pengawasan terhadap pelanggaran,” kata Gembong, Selasa (28/6/2022).

“Artinya kalau sampai itu (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah, karena pengawasan lemah maka terjadi pelanggaran, sederhananya gitu,” ujarnya lagi.

Baca juga: Di Tengah Desakan Penutupan, Holywings Club V Gatsu Beroperasi Normal

Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tidak Menggeruduk Holywings

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved