Kontroversi Holywings

Akhir Kisah Holywings, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Outlet di Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan temuan pelanggara

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia di Ibu Kota.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas terkait dan temuan pelanggaran yang telah dilaporkan kepada Anies Baswedan.

Pelanggaran tersebut ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Pencabutan izin usaha oleh Anies Baswedan ini terjadi beberapa hari setelah Holywings membuat geger karena membuat promosi minuman beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Baca juga: Buntut Promo Minuman Keras, Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka

Baca juga: Anak Petinggi Bank Diduga Disiksa di Kantor Polisi, Buntut dari Keributan di Holywings Mlati

Secara teknis, pencabutan izin Holywings dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan

Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Hal ini sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan. “Kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6/2022) petang.

Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata, menambahkan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Pertama, beberapa outlet Holywings Group di Ibu Kota terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Hal itu terungkap setelah petugas memeriksa dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan.

Sebelumnya, desakan penutupan Holywings diserukan berbagai pihak. Di antaranya oleh pengacara senior Damai Hari Lubis.

Damai Hari Lubis menegaskan pihaknya mengecam tindakan Holywings yang membuat promosi gratis minuman alkohol bagi orang bernama Muhammad dan Maria.

"Kami mengecam keras promosi yang dilakukan Holywings. Fenomena ini menjadi gejala dunia akan segera kiamat atau karena penegakan hukumnya lemah," ujar Damai Hari Lubis, Sabtu (25/6/2022).

Meski Holywings sudah meminta maaf, Damai Lubis minta agar Holywings ditindak tegas karena telah menghina agama Islam dan Kristen. "Sebaiknya umat Nasrani juga harus bersuara dengan tuntutan yang sama dan memproses hukum pelaku agar promosi seperti ini tidak

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved