Kontroversi Holywings

Akhir Kisah Holywings, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Outlet di Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan temuan pelanggara

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Tuntutan untuk menutup Holywings juga datang dari GP Ansor yang mendatangi Holywings Club V di kawasan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.

Wakil Ketua Umum GP Ansor, Sofyan, mengatakan bahwa kedatangannya ke sana melalukan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak Holywings dan aparat kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Holywings dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama buntut promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

Dalam promo tersebut, Holywings menawarkan minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Promo tersebut menuai kritik hingga manajemen Holywings meminta maaf.

Lewat pernyataannya, Holywings mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi

Kendati demikian, kasus penistaan agama dalam promosi Holywings masih terus bergulir.

Bahkan Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini. Keenam tersangka adalah karyawan Holywings bagian kreatif.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).

Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.

Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di kesempatan yang sama, Budhi menjelaskan peran dari tiap tersangka.

Untuk tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved