Holywings Ditutup

Hari ini, Giliran Izin Operasi 3 Holywings di Kabupaten Tangerang Dicabut Permanen

Tiga Holywings di Kabupaten Tangerang resmi ditutup, mulai hari ini, Rabu (29/6/2022), karena menyalahi izin usaha.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemkab Tangerang menutup 3 Holywings di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022), karena menyalahi aturan izin usaha. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tiga Holywings di Kabupaten Tangerang resmi ditutup, mulai hari ini, Rabu (29/6/2022), karena menyalahi izin usaha.

Penutupan ketiga Holywings tersebut disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Ahmed Zaki Iskandar kepada awak media, Rabu (29/6/2022).

"Penutupan ini dilakukan, setelah semalam kami rapat dan melakukan pemeriksaan terhadap peraturan dan izin terkait dengan penyelenggaraan unit usaha Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya lagi.

Dia menambahkan, pencabutan izin usaha Holywings tersebut dilakukan secara permanen.

Pemkab Tangerang akan melakukan penyegelan terhadap lokasi Holywings, setelah menyampaikan surat kepada pihak pengelola bar dan kafe tersebut.

"Sistem penyegelan ini permanen atau selamanya, karena izin-izinnya Holywings itu dicabut."

"Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang dan pengelola 3 Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang, terkait pencabutan izin usaha," ujar Ahmed Zaki Iskandar.

Baca juga: 4 Holywings di Jakarta Utara Ditutup dan Dipasang Spanduk tentang Ketertiban Umum

Baca juga: Izin Usaha Holywings Dicabut, Bukan karena Promosi Miras pakai Nama Muhammad dan Maria

Penutupan Holywings di Kabupaten Tangerang itu menyusul penutupan 12 Holywings di DKI Jakarta.

Pemprov DKI mendapati Holywings menyalahi aturan perizinan. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 12 Holywings di ibu kota.

Penutupan Holywings dilakukan setelah polisi menetapkan enam tersangka karena mereka mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras (miras).

Selain itu, kafe dan bar tersebut dianggap melanggar administrasi lainnya.

Pengelola Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan dilarang untuk diminum di tempat.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, mereka menjual miras untuk minum di tempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved