Holywings Ditutup
Hari ini, Giliran Izin Operasi 3 Holywings di Kabupaten Tangerang Dicabut Permanen
Tiga Holywings di Kabupaten Tangerang resmi ditutup, mulai hari ini, Rabu (29/6/2022), karena menyalahi izin usaha.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemkab Tangerang menutup 3 Holywings di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/6/2022), karena menyalahi aturan izin usaha.
Seharusnya, untuk legalitas miras diminum di tempat memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Operasional usaha yang dilakukan Holywings terdapat ketidaksesuaian dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik.
Serta penampilan disc jockey baik dalam negeri maupun luar negeri yang diiringi kegiatan melantai (disco).
Rekomendasi untuk Anda