Lapas Cipinang Kelas I
Akibat Kelebihan Kapasitas di Lapas Cipinang Kelas I, Ruangan yang Harusnya Diisi 7 jadi 25 Orang
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang Kelas I alami overload, satu ruangan yang seharusnya disi 7 orang menjadi 25 orang
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Tony Nainggolan menjelaskan kondisi terkini dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cipinang Kelas I, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pada saat mendengar pendapat antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan Komisi tiga DPR RI sudah disampaikan, bahwa semua lapas di Indonesia adalah overload," ucap Tony saat ditemui wartawan, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Lapas Cipinang memiliki tiga tipe ruangan, yang pertama tipe tiga yang diisi tiga orang, kemudian tipe lima yang diisi lima orang, dan tipe tujuh yang diisi sebanyak tujuh orang.
"Lapas Cipinang Kelas I mempunyai tiga tipe ruangan, yang pertama tipe tiga aturannya untuk tiga orang, sekarang diisi lima hingga tujuh orang. Kemudian tipe lima aturannya untuk lima orang di satu kamar, sekarang diisi tujuh hingga dua belas orang, dan tipe tujuh yang aturannya untuk tujuh orang, tetapi sekarang diisi oleh 15 – 25 orang," ujarnya.
Baca juga: Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Kelebihan Hingga 300 persen
Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Kasus Pelanggaran UU ITE
Dirinya mengatakan bahwa di setiap tipe ruangan lapas hanya memiliki satu kamar mandi dan sangat rawan terhadap keamanan dan ketertiban (kamtib).
"Dampaknya kami tidak bisa maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap warga binaan," tuturnya.
Selain itu dampak dari kelebihan kapasitas dari lapas adalah ketersediaan air bersih akan kurang terpenuhi dan kenyamanannya menjadi sangat kurang baik.
"Ini sudah berlangsung lama, sejak 2010, kami mengalami kelebihan kapasitas orang di Lapas Cipinang Kelas I," kata Tony.
Baca juga: Mencoba Sensasi Penjara Bawah Tanah di Museum Sejarah Jakarta
Baca juga: Operasi Patuh Jaya Mulai Hari ini, Knalpot Bising, Lawan Arus, Kena Denda Hingga Penjara
Ia menjelaskan bahwa penyebab utamanya adalah dari 3.247 warga binaan, sebanyak 2.400 sekian warga binaan adalah kasus dari narkoba.
"Artinya hampir 80 persen isinya narkoba, sebenarnya isinya adalah kasus kriminal atau pidana umum," terangnya.
Kata Tony, karena lapas narkotika Jakarta tidak mampu lagi menampung, maka dari itu Lapas Cipinang yang menampung warga binaan.
"Warga binaan yang kasus narkotika dengan pidana umum dipisahkan blok dan gedungnya. Kemudian ada blok lainnya yang memiliki penjagaan tingkat maksimal, yaitu hukuman tinggi dan berpotensi membuat gangguan kamtib termasuk warga negara asing," jelasnya.
Dari hukuman mati, hukuman seumur hidup, Warga Negara Asing (WNA) yang berpotensi membuat gangguan terdapat di blok atau gedung yang memiliki penjagaan tingkat maksimal di Lapas Cipinang Kelas I. (Gilar Prayogo/m34)