Seleb
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Kasus Pelanggaran UU ITE
Pembacaan vonis itu bukan hanya untuk Adam Deni, melainkan terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita Anggari.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Adam Deni dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Pembacaan vonis itu bukan hanya untuk Adam Deni, melainkan terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita Anggari.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Lelaki yang pernah berkonflik dengan Jerinx SID itu juga dikenakan denda Rp 1 miliar.
Jika keduanya tidak membayar denda, maka akan diganti dengan masa kurungan.
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," kata majelis hakim.
Baca juga: Ibunda Adam Deni Tetap Berharap Putranya Bisa Bebas dari Jeratan Hukuman Penjara
Baca juga: Adam Deni Tak Menyesali Sikapnya hingga Dituntut 8 Tahun Penjara sebelum Pembacaan Pledoi
Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Kasus tersebut bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp 450 juta dan Bastion senilai Rp 378 juta.
Kemudian, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni
Selebgram itu ditangkap Selasa (1/2/2022) dengan nomor perkara LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Dakwaan subsidair Adam Deni dengn Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016.