Seleb

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Kasus Pelanggaran UU ITE

Pembacaan vonis itu bukan hanya untuk Adam Deni, melainkan terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita Anggari.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Pegiat media sosial Adam Deni dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/6/2022). 

UU No 19 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Sikap Adam Deni saat Sidang Jadi Alasan Memberatkan Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Pesimis

Sebelum menjalani sidang vonis kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Adam Deni pesimis bisa bebas dari hukuman penjara.

Saat pukul 16.48 WIB, Adam Deni berjalan menuju ruang sidang setelah menunggu sidang vonis di balik jeruji besi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebanyak empat petugas kepolisian dan petugas kejaksaan ikut mengawal Adam Deni menuju ruang sidang.

Adam Deni mengaku tak merasa deg-degan menjelang sidang putusan hari ini.

"Biasa saja, cuaca cerahlah mudah-mudahan," ujar Adam Deni.

Adam Deni seakan santai sepanjang menantikan sidang vonis tersebut.

Sebagai terdakwa dia mengaku tak memiliki harapan apa pun terkait pembacaan putusan hari ini.

"Ya, nanti kita lihat saja hakimnya berani memutuskan berapa. Saya biasanya melihat di media-media ada yang divonis sekian," ujar Adam Deni.

Dalam kesempatan lain, ibunda Adam Deni,  Susiani berharap putranya bisa bebas dari dakwaan sehingga bisa berkumpul bersama lagi.

"Harapannya seorang ibu pengennya anak saya pulang, tetapi sepertinya enggak mungkin, tetapi enggak tahu ya maksudnya," kata Susiani.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved