Edukasi

Jangan Terlambat! Program Prakerja Gelombang 35 Sudah Dibuka, Bukan Hanya untuk Pengangguran

Tidak perlu menunggu menjadi pengangguran agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah lewat program Prakerja gelombang 35.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews/Jeprima
ilustrasi -- Pekerja mengangkut kelapa sawit ke dalam kendaraan di perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Tidak perlu menunggu menjadi pengangguran agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah lewat program Prakerja gelombang 35.

Program Prakerja gelombang 35 sudah dibuka pada Senin (4/6/2022).

Pengumuman pembukaan Prakerja gelombang 35 diumumkan akun instagram resmi @prakerja.go.id

“Psssst... Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang. Siapa yang senang nih dengan pengumuman ini? Comment dong,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangerang Gelontor Dana Bantuan Rp 1 Miliar Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umrah 2022

Baca juga: Ratusan Kusir Delman Dapat Bantuan Sosial dari Sembako, Uang, dan Pakan Hewan

Dilansir dari website prakerja.go.id ternyata tidak hanya pengangguran yang bisa ikut program Prakerja gelombang 35.

Disebutkan orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar Prakerja gelombang 35.

Terpenting, pendaftar harus memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut Wartakotalive.com rangkum tujuh syarat Prakerja gelombang 35.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
7.Setelah merasa memenuhi syarat, maka calon pendaftar bisa mendaftar Prakerja Gelombang 35 di website resmi https://www.prakerja.go.id/

Dikutip dari Kompas.com program Kartu Prakerja terdiri dari program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Lalu, berapa besaran bantuan biaya tersebut?

Besaran insentif Kartu Prakerja Bantuan biaya program Kartu Prakerja atau sering dikenal dengan insentif terdiri dari 2 jenis, yaitu:

1.   Insentif biaya mencari kerja Penerima program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 setiap bulan.

2.   Dana insentif ini akan diberikan selama 4 (empat) bulan.

Insentif pengisian survei evaluasi Insentif berikutnya adalah insentif pengisian survei evaluasi.

Dana insentif ini akan diberikan sebasar Rp 50.000 per survei.

Kendati demikian, dana insentif ini akan diberikan bagi pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved