Kriminal

4 Tersangka Pungli Program PTSL di Cikupa Dibekuk, Tarik Uang dari Warga Rp 500.000-Rp 1,5 Juta

Empat tersangka tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, dibekuk Polresta Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Empat tersangka kasus pungutan liar (pungli) Program PTSL di Cikupa dihadirkan di Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Empat tersangka tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021, dibekuk petugas Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, empat tersangka pungutan liar (pungli) tersebut berinisial AM, SH, MI, dan MSE.

"Kita menangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL di Desa Cikupa tahun 2020-2021," ujar Raden Romdhon Natakusuma saat konfrensi pers, Selasa (5/7/2022).

Dia menjelaskan, empat tersangka tersangka kasus pungli yakni AM-mantan kepala desa, SH-mantan sekretaris desa.

Serta MI- mantan kepala urusan (kaur) perencanaan, dan MSE-mantan kaur keuangan.

Raden menambahkan, empat tersangka tersebut diamankan lantaran meminta sejumlah uang kepada warga Desa Cikupa yang melakukan permohonan PTSL.

Padahal,  mengurus PTSL itu gratis alias tanpa pungutan biaya dan program program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

"Kita sudah melakukan penyelidikan dari mulai Januari 2022 lalu kepada empat tersangka ini, karena tidak ada biaya kepengurusan yang harus dikeluarkan terkait PTSL ini," katanya.

Baca juga: Kadindik Kota Tangerang Pastikan Pelaku Pungli di Sekolah akan Diberi Sanksi

Baca juga: Temukan Dugaan Pungli PPDB, Satgas Saber Pungli Periksa Kepala SMKN 5 Bandung

Barang bukti kasus pungutan liar (pungli) Program PTSL di Cikupa dihadirkan di Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).
Barang bukti kasus pungutan liar (pungli) Program PTSL di Cikupa dihadirkan di Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Sebanyak 1.316 warga telah menjadi korban kasus pungli tersebut sehingga mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.

"Dari 1.316 warga yang dimintai biaya, keterangan mereka nilainya beragam, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta, dan itu diambil untuk keuntungan pribadi mereka," tuturnya.

Polresta Tangerang masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tindak pidana korupsi program PTSL tersebut.

Menurutnya, Polresta Tangerang juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang yang berkaitan dengan PTSL.

"Saya pastikan, kami masih mengembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan bilamana ada tersangka baru terkait dengan masalah PTSL ini," katanya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Untuk barang bukti yang kita amankan ada uang tunai Rp 100 juta, kuitansi, flasdisc, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lain terkait dengan perkara ini," ucapnya.

Empat tersangka itu diancam dengan hukuman pidana penjara minimal selama 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Ditambah pidana denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved