ACT

ACT Kaget Keputusan Kemensos Cabut Izin PUB, Presiden ACT Ibnu Khajar: Terlalu Reaktif

Presiden ACT, Ibnu Khajar menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos tersebut terlalu reaktif.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Warta Kota/Ramadhan LQ
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar (kanan) saat menggelar jumpa pers terkait keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB)  ACT. di Jakarta, Rabu (6/7/2022).   

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget dengan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan itu.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ia menuturkan, ACT menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada ACT.

 

Baca juga: PPATK Temukan Adanya Dugaan Transaksi ACT ke Jaringan Teroris Al-Qaeda

Baca juga: PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ada Transaksi yang Diduga Berpotensi Pendanaan Aksi Terorisme

 

Ibnu mengaku pihaknya sebelumnya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/72022) lalu.

Dalam proses tersebut, semuanya telah dijelaskan secara rinci.

Bahkan, dari hasil pertemuan itu, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu hari ini.

Ibnu menegaskan, ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujar dia.

Ibnu menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos tersebut terlalu reaktif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan," kata dia.

"Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved