ACT

PPATK Temukan Adanya Dugaan Transaksi ACT ke Jaringan Teroris Al-Qaeda

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan, dana yang mengalir itu ke salah satu anggota Al-Qaeda dari 19 orang yang ditangkap oleh pemerintah Turki.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok. ACT
ACT 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan adanya dugaan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok Al-Qaeda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan, dana yang mengalir itu ke salah satu anggota Al-Qaeda dari 19 orang yang ditangkap oleh pemerintah Turki.

"Beberapa nama yang PPATK kaji dan berdasarkan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda," kata Ivan saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Kantor ACT Kota Tangerang Sepi, Ketuanya Irit Bicara Setelah Ramai Dugaan Penggelapan Dana Sumbangan

Baca juga: PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ada Transaksi yang Diduga Berpotensi Pendanaan Aksi Terorisme

Ivan juga menegaskan, bahwa dugaan ini masih dikaji lebih dalam untuk memastikan bahwa transaksi mencurigakan tersebut memang merupakan transaski terlarang. 

"Namun ini masih dilakukan kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan," ucap Ivan. 

Sementara itu, Ivan menjelaskan ACT juga melakukan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing.

PPATK menemukan lebih dari 2000 kali transaksi yang dilakukan ACT dengan pihak-pihak asing di luar negeri mencapai Rp 64 miliar. 

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) saat memberikan keterangan tentang aliran dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ke berbagai negara mencapai Rp 1,7 miliar, Rabu (6/7/2022).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) saat memberikan keterangan tentang aliran dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)  di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). (Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah)

 

Baca juga: Anies Baswedan Diminta Ungkap Kerja Sama dengan ACT, Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Baca juga: Mahfud MD Minta ACT Tidak Hanya Dikutuk Tapi Dipidana Bila Terbukti Tilap Dana Umat

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana di ACT, Fadli Zon: Bisa Diproses Jika Terbukti Pakai Dana Publik 

 

"Kegiatan entitas yayasan ini juga bertransaksi dengan 10 negara yang paling besar menerima dan mengirim ke yayasan tersebut berdasarkan laporan 2014-2022," kata Ivan. 

PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Dalam kesempatan yang sama, PPATK juga telah memblokir sebanyak 60 rekening terkait aliran dana umat atau donasi yang dikelola ACT.

Ivan mengatakan, pihaknya sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT

 

 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved