Seleb

Nindy Ayunda Minta Mantan Sopir Buktikan Tudingan Lakukan Penyekapan

Nindy Ayunda mangkir pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Nindy Ayunda mangkir dari pemeriksaan di Polres Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) atas kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda mangkir pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) atas kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual mengatakan, Nindy Ayunda seharusnya menjalani pemeriksaan.

"Terkait kasus NA (Nindy Ayunda-Red) untuk pemanggilan hari ini dijadwalkkan hari Jumat jam 11 siang, yang bersangkutan tidak hadir," kata Rifaizal Samual di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat sore.

Menurut Rifaizal Samual, Nindy Ayunda tidak bisa menjalani pemeriksaan karena berhalangan.

"Untuk detailnya nanti kita infokan kembali," ucapnya.

Rifaizal memastikan, pihaknya akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi untuk memeriksa penyanyi tersebut.

"Kami akan layangkan lagi pemanggilan untuk minggu depan. Kapannya nanti akan kami informasikan lagi," ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Tuding Nindy Ayunda sebagai Orang Jahat Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir

Baca juga: Pelapor Nindy Ayunda Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Mulai Menjalani Pemeriksaan

Kabar Nindy Ayunda dicekal tidak boleh berpergian keluar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri, Rifaizal enggan berkomentar.

"Biar atasan saya yang bicara. Cuma status NA (Nindy Ayunda) masih saksi," ujar Rifaizal.

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh ini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan.

Rini Diana merupakan istri dari Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda.

Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang.

Sementara itu, alasan Nindy Ayunda tidak hadir dalam pemeriksaan polisi hari ini dikemukakan kuasa hukumnya, Dwi Yoss.

Dwi Yoss mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam menghadapi kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir.

"Kalau beliau (Nindy) pada prinsipnya taat hukum, pasti akan datang sebagai saksi memberikan kesaksian tentang apa yang dilaporkan," kata Dwi Yoss di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

"Klien kami tidak mangkir. Pasti akan kooperatif," ujarnya.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Akui Sudah Kenal dengan Pria sedang Dekati Nindy Ayunda

Baca juga: Nindy Ayunda Tak Akan Memaafkan Asisten Rumah Tangga yang Menganiaya Buah Hatinya

Mengenai laporan dugaan penyekapan, Dwi Yoss meminta kepada pelapor untuk memberikan bukti yang sebenar-benarnya terkait kasus tersebut.

"Karena harus jelas apa yang harus dilaporkan. Ya itu tinggal dibuktikan aja ya," ucapnya.

Pengacara itu mengatakan, Nindy Ayunda tidak melakukan penyekapan seperti yang dituduhkan pelapor.

"Nanti saya akan share video ya dari tahun lalu live dari portal berita tidak ada," katanya.

Dwi Yoss menambahkan, bukti yang dimiliki Nindy Ayunda akan diserahkan ke penyidik agar bisa terbebas dari laporan dugaan penyekapan.

"Ya itu kita serahkan ke penyidik dalam arti bagaimanapun pun kami akan memberikan bukti, kebenaran akan terungkap tidak ada yg ditutupi insyaallah ya," ujar Dwi Yoss. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved