Legislatif

DPRD Kritisi Soal Silpa dan BUMD Merugi di Kabupaten Tangerang

Meski menyetujui ditetapkannya Raperda menjadi Perda, banyak catatan yang dikritisi, di antaranya terkait pelaksanaan APBD tahun 2021.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan bahasan tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap ditetapkannya Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Senin (11/7/2022). 

Oleh karena itu, Once berharap Pemkab Tangerang memiliki SDM yang berkompeten.

"Sehingga tidak akan terjadi anggaran terealisasi dikarenakan adanya efisiensi harga yang mengakibatkan kegagalan baik dari segi lelang ataupun tidak tersalurkannya bantuan hibah yang seharusnya capaian tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat," sambungnya. 

 

Baca juga: Kak Seto Desak Pemkot Tangerang Bentuk Seksi Perlidungan Anak Tingkat RT, Ini Tujuannya

Baca juga: Maling Motor Semakin Nekat, Polsek Pondok Aren Tambah Jam Patroli di Tempat Rawan

 

Selain itu, Demokrat juga mengkritisi badan usaha milik daerah (BUMD), yakni Lembaga Keuangan Mikro (LKM ) dan Mitra Kerta Raharja (MKR)  yang tidak memberikan kontribusi Pendapatan Daerah dengan kerugian mencapai  lebih dari Rp 2 miliar.

"Kami dari Fraksi Demokrat menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi BUMD tersebut," ucap Nonce.

Meski mengkritisi, dirinya atas nama Fraksi Demokrat menyetujui pembahasan tersebut dijadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021.

"Dengan memperhatikan lebih lanjut kinerja dari seluruh jajaran instansi terkait agar lebih efektif," kata Nonce.  (dik)
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved