Korupsi
Marhaen Nusantara Tersangka Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar di SMPN 17 Tangsel Tahun 202
Kejari Tangsel menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus korupsi Program Indonesia Pintar di SMPN 17 Tangsel Tahun 2020.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Tangerang Selatan menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus korupsi Program Indonesia Pintar di SMPN 17 Tangsel Tahun 2020.
Marhaen merupakan mantan kepala sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, mulai hari ini akan dilakukan penahanan terhadap Marhaen selama 20 hari di Lapas Pemuda Klas 2A Tangerang.
Alasannya, perbuatan tersangka bertetangan dengan Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang program Indonesia pintar jo lampiran Peraturan Seken Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
"Tentang petunjuk program Indonesia pintar (PIP) ini yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 699 juta," ujar Aliansyah kepada awak media, Senin (11/7/2022).
Aliansyah menjelaskan, pada tahun anggaraan 2020, Kemendikbud memberikan dana program PIP pada SMP N 17 Tangsel.
Dana tersebut bersumber dari Dipa pusat layanan Kementerian Pendidikan, Puslapdik tahun anggaran 2020.
Baca juga: Arief Wismansyah Hibahkan Tanah ke Kejari Tangerang, Kasus Korupsi Pasar Lingkungan Tak Dibahas
Baca juga: Mantan Bos Garuda Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini Diproses Kejagung
PIP diberikan kepada SMPN 17 Tangsel pada tahap 4 tahap 5.
Pada tahap 5 jumlah penerima merupakan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa, nilai nominal Rp 724.875.000.
Jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangsel tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa.
Sebanyak 1.109 dari 1.218 siswa merupakan usulan pemangku kepentingan.
Pelaksanaan penyaluran dana PIP dari Kemendikbud melalui PT Bank BRI terbuka kepada siswa penerima tahap 5.
Tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank BRI KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa.
Jumlah dana yang ditarik Rp 699 juta sebanyak 11 kali.
Rinciannya, pertama Rp 126.750.000, yang kedua Rp 22.875.000, ketiga Rp 103,125.000.
Keempat Rp 58.125.000, kelima Rp 52.875.000 , lalu Rp 77.250.000 juta, Rp 112.875.000 , kemudian Rp 105.375.000, kemudian 37.500.000, Rp 750.000, terakhir Rp 1,5 juta.
"Bahwa tersangka selaku Kepsek SMPN 17 Tangsel tidak pernah menerima surat kuasa dari orangtua siswa penerima PIP 2020, untuk melakukan pencairan dana PIP secara kolektif tersebut," katanya.
Baca juga: Kajati Banten Ajak Pimpinan dan Anggota DPRD Banten Jadi Agen Anti-Korupsi
Baca juga: Proyek Pembangunan Pasar Lingkungan Dikorupsi Menyebabkan Kerugian Negara Rp 640 Juta
Menurut Aliansyah, jumlah dana PIP pada 2020 untuk SMPN 17 Tangsel yang ditarik tersangka sebesar 700 juta dan 800 buku tabungan penerima dana PIP 2020 SMPN 17 Tangsel.
"Sedangkan sisanya dibawa saudara Mugni 277 buku tabungan berikut uang Rp 300 juta," katanya.
Tersangka tidak memiliki bukti penarikan dana PIP 2020 untuk SMPN 17 Tangsel sebesar Rp 700 juta, karena segala sesuatunya sudah diatur oleh saudara Mugni dan Rizki.
Untuk urusan ke bank yakni Mugni dan penarikan dana dilakukan Rizki.
Aliansyah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa alat bukti beberapa orang saksi dan surat dokumen.
"Berdasarkan fakta yang saya sebutkan di atas perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2021," katanya.
UU itu tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor.
"Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Aliansyah.