Sabtu, 2 Mei 2026

Tangerang Raya

Cara Pelaku UMKM Mendaftar ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang

UMKM Kota Tangerang dapat mendaftarkan usahanya ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang.

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Tangerang bisa mendaftarkan usahanya ke Dinas Perindagkop Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah Kota Tangerang dapat mendaftarkan usahanya ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop UKM) Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Hastuti Handayani mengatakan, pihaknya telah memudahkan syarat untuk pelaku UMKM.

Pada tahun lalu, sebanyak 115.146 pelaku UMKM di 13 kecamatan se-Kota Tangerang telah terdaftar di Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang tahun 2020.

Menurut Hastuti Handayani, pelaku UMKM dapat langsung datang ke Kantor Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun, Karawaci, Kota Tangerang.

Pelaku UMKM membawa surat legalitas usahanya itu ke Dinas Perindagkop UKM Kota Tangerang.

Kepemilikikan legalitas tersebut sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja, tentang pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).  

"Nanti para pelaku usaha akan kami berikan formulir yang berisi data pribadi, data usaha, dan kami akan tanyakan terkait legalitas," ujar Hastuti Handayani seperti dikutip dari keterangannya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Disperindagkop-UKM Kota Tangerang Ajak Pelaku UMKM Daftar Jadi Anggota, Ini Keuntungannya

Baca juga: Pasar Rakyat dan Bazaar UMKM di Pondok Cabe Berlangsung Meriah

Pelaku  usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Tangerang sedang mempraktikkan membuat produk dagangannya.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Tangerang sedang mempraktikkan membuat produk dagangannya. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Dia menjelaskan, jika pelaku UMKM belum memiliki legalitas usahanya, maka pelaku UMKM akan dibantu untuk mengurus legalitas UMKM melalui sistem online.

Hastuti memastikan, pihaknya tidak menerapkan kriteria khusus atau ketat untuk menjadi bagian dari anggota UMKM di Kota Tangerang. 

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung produk UMKM di Kota Tangerang agar dapat bersaing di pasar nasional.

"Terkait kriteria yang kami berikan tidak sulit ya, baik itu yang mau produksi sendiri atau yang menjadi reseller juga dipersilakan," kata dia.

"Asalkan, nilai awal investasi atau modal usaha yang didaftarkan itu biayanya di bawah Rp 1 miliar," ujarnya.

Setelah didata menjadi anggota Disperindagkop UKM Kota Tangerang, kata dia, pelaku UMKM mendapat berbagai kemudahan secara gratis. 

Seperti capacity building, hingga sertifikat halal, perbaikan kemasan, uji edar, hingga informasi tentang permodalan.

"Selain itu kami juga akan fasilitasi pelaku UMKM ini untuk mendaftarkan merek dagang mereka, memperbaiki kemasan, uji edar, klinik usaha sampai informasi terkait permodalan," ucapnya.

"Jadi buat masyarakat Kota Tangerang yang memiliki usaha baik perorangan atau pun kelompok, bisa segera didaftarkan usahanya dan manfaatkan fasilitasnya," kata Hastuti Handayani.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved