Seleb
Nikita Mirzani Tak Ada di Rumah dan Tak Bisa Dihubungi saat Rumahnya Digeledah Polisi
Rumah artis Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Polrestabes Serang, Kamis (14/7/2022).
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Namun situasi yang tak kondusif, Fitri langsung menjemput buah hati Nikita. Dia tak ingin anak-anak ikut mengetahui persoalan Nikita.
"Akhirnya karena ada kejadian ini, ini kan urusan ibunya lah anak-anak nggak usah tahu," katanya..
Nikita tidak berada di kediamannya saat penggeledahan berlangsung. Polisi mengambil satu unit iPad silver dari penggeledahan itu.
Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama Dito Mahendra. Kemudian, Dito Mahendra melaporkannya ke polisi pada 16 Mei 2022.
Artis tersebut disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Untuk pemeriksaan kasus tersebut, polisi menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya pada 15 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Nikita Mirzani Tuding Nindy Ayunda sebagai Orang Jahat Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir
Berkali-kali mangkir
Saat ini, status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Berkas perkara Nikita Mirzani telah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (12/7/2022) pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka, Jumat (24/6/2022) lalu.
Namun hingga Rabu (6/7/2022) lalu, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut.
"Benar, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6/2022) lalu," ujar Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).
"Sempat ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu kemarin, namun hingga penjadwalan, NM tidak juga hadir di depan penyidik," katanya.
Dia menjelaskan, Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap kasus yang melibatkan artis ibu kota tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Rumah-Nikita-Mirzani1147.jpg)