Seleb

Nikita Mirzani Langsung Gandeng Pacar Baru Berprofesi Pengusaha setelah Lepas dari John Hoppkins

Setelah beberapa waktu lalu putus cinta dengan mantan pebalap MotoGP John Hopkins, Nikita Mirzani dikabarkan telah memiliki gandengan baru.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Bintang film Nikita Mirzani memastikan jalinan asmaranya dengan John Hopkins sudah berakhir. Kini Nikita Mirzani telah memiliki kekasih baru yang berprofesi sebagai pengusaha. 

Sementara itu, kemarin rumah Nikita Mirzani digeledah petugas Polresta Serang Kota. Petugas mencari bukti kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Saat rumahnya sedang digeledah, Nikita MIrzani sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja di luar rumah.

"Enggak bisa, saya enggak bisa telepon Niki dari kemarin sore. Lagi bucin kali ya, mungkin punya cowok baru, ngumpet," kata Fitri.

Baca juga: Nikita Mirzani Putus Cinta dengan John Hopkins karena Tidak Bisa Memenuhi Keinginannya

Baca juga: Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Gagal Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dia mengatakan, sahabatnya itu memang orang yang cepat bertemu orang baru.

"Kamu kan tahu Niki. Dia mana ada kosong sih?" ujarnya lagi.

Nikita Mirzani tidak mengetahui bahwa rumahnya akan didatangi polisi.

Namun, kata Fitri, kedatangan polisi itu bukan untuk menangkap Nikita Mirzani melainkan ingin mencari barang bukti di di rumahnya.

Barang yang dicari polisi itu berupa iPad silver yang menjadi barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dalam Pasal 311 KUHP.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved