Seleb
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Gagal Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Perdamaian gagal dilakukan karena Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra terus berlanjut melalui proses hukum.
Pasalnya, kedua selebritas itu gagal melakukan mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Perdamaian gagal dilakukan karena Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.
"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," kata kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Menurut dia, ketika Nikita Mirzani tak hadir mediasi, maka upaya restorative Justice gagal.
"Oleh karena Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal," kata Yafet.
Dito Mahendra sendiri tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani tak menghadiri upaya damai tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Propam Polri Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan
Baca juga: Nikita Mirzani Punya Alasan Kuat Laporkan Polisi ke Propam Mabes Polri
Meski begitu, Dito Mahendra berharap kasus dugaan pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga Nikita Mirzani duduk di kursi pesakitan.
"Kita berharap lanjut," ucap Luvino Siji Samura yang juga menjadi pengacara Dito Mahendra pada kesempatan sama.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 .
Undang-undang itu tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Setelah Digeruduk Polisi, Nikita Mirzani Umumkan Akan Menjual Rumahnya di Petukangan
Baca juga: Polda Banten Pastikan Surat Penetapan Tersangka terhadap Nikita Mirzani Hoaks
Lapor ke propram
Artis Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya mengalami ketidakadilan ketika petugas polisi menggeruduk rumahnya beberapa hari lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani2156.jpg)