Seleb

Cynthiara Alona Laporkan Mantan Pengacara, Hasilan Penjualan Kos-kosan Diduga Ditilep

Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Cynthiara Alona itu berupa aset kamar kos-kosan miliknya yang sudah dijual Halim Darmawan.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Instagram/@cynthiaraalona.fans
Artis Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan atas kasus dugaan penggelapan aset rumah kosnya senilai Rp 800 juta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penggelapan, Senin (18/7/2022).

Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Cynthiara Alona itu berupa aset kamar kos-kosan miliknya yang sudah dijual Halim Darmawan.

Cynthiara Alona mengatakan, dia pernah menitipkan penjualan aset rumah kosnya kepada Halim pada 30 April 2022.

Saat itu, Cynthiara Alona sedang dalam penjara.

Dia terpaksa menjual asetnya karena butuh biaya selama di dalam penjara.

"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apa pun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja," kata Cynthiara Alona, di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

"Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ucapnya.

Awalnya, dia ingin minta tolong kepada ibunya, akan tetapi karena tak bisa berkomunikasi akhirmya Cynthiara meminta Halim untuk menjual kos-kosan miliknya.

"Saya mikirnya kalau masalah itu mungkin ibu kandung saya bisa membantu tapi kan karena kita enggak berkomunikasi dengan ibu kandung, jadi saya tuh kayak bingung."

"Yang saya punya aset adalah kos-kosan tersebut akhirnya saya mau menjual," ujarnya lagi.

Baca juga: Cynthiara Alona Terpukul Gara-gara Batal Bebas dan Masa Tahanan Diperpanjang

Baca juga: Cynthiara Alona Stres Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 10 Bulan Penjara, Berharap 16 Januari Bebas

Namun, dia menilai, kuasa hukumnya menyalahgunakan kepercayaannya karena uang penjualan rumah kos itu tidak pernah sampai ke tangannya.

"Saya tidak bisa (menjual aset) karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja bukan untuk menerima dana," kata perempuan yang akrab disapa Alona.

Cynthiara Alona mengaku bahwa kos-kosan miliknya telah dijual oleh Halim dengan harga Rp 820 juta.

Namun, Alona sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan kos-kosan tersebut.

Ibunya kala itu hanya menerima Rp 20 juta dari uang muka penjualan kos-kosan tersebut.

Sedangkan Rp 800 juta tidak diterima Alona dan ibunya.

Saat dalam penjara, Cynthiara Alona minta tolong Halim untuk mengirimkan uang hasil penjualan kos-kosan tersebut kepada sang ibu.

"Enggak menerima sama sekali (Alona) tapi ibu saya menerima," tutur Cynthiara Alona.

"Ibu saya menerimanya pun bukan dari Halim, tapi dari pembeli langsung," kata Alona.

Baca juga: Pengacara Halim Darmawan : Cynthiara Alona Meminta Bebas. Kan Tidak Mungkin

Baca juga: Cynthiara Alona Mewek saat JPU Menuntutnya Enam Tahun Penjara Plus Denda Rp 200 Juta

Cynthiara Alona berharap, laporannya diusut kepolisian, sebab sudah tak percaya jika harus berurusan langsung dengan mantan pengacaranya itu.

"Kalau saya lebih percaya pihak berwajib, karena pihak berwajib saya yakin akan bijaksana menangani kasus apa pun," ujarnya.

"Kalau hitung-hitungan sama dia, saya tidak percaya lagi dari awal pun enggak pernah hitung-hitunhan dengan saya," tutur Alona.

Sebelumnya, Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kasus prostitusi di hotel miliknya.

Saat di tahanan, Alona butuh biaya sehingga terpaksa harus menjual aset-aset miliknya.

Akan tetapi, uang hasil penjualan kos-kosannya tak diterimanya dan diduga dibawa kabur mantan pengacaranya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved