Tangereang Raya

Guru Agama SMP di Kabupaten Tangerang Cabuli 3 Pelajar, Ancam Murid Dikeluarkan dari Ekstrakurikuler

Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tangerang Selatan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat konferensi pers kasus pencabulan anak menunjukkan barang bukti, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). Dia mengatakan, tersangka pelaku pencabulan terhadap tiga siswa merupakan guru agama sekaligus pelatih ekstrakurikuler pramuka dan paskibra di SMP di Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KEBAYORAN BARU - Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tangerang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka merupakan guru agama sekaligus pelatih ekstrakurikuler (ekskul) pramuka dan paskibra di sekolah itu.

"Identitasnya (inisial) AR berusia 28 tahun, pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul terkait dengan pramuka dan paskibra," ujar Zulpan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menjelaskan, terduga mencabuli tiga siswanya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

"Korbannya ada tiga orang anak-anak di bawah umur. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki," kata Zulpan.

Kasus itu terjadi Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di sekolah tersebut.

Berawal dari salah satu korban pencabulan bercerita kepada temannya. Ternyatanya, temannya itu juga mengalami hal sama.

"Kemudian diceritakan lagi kepada teman mereka yang ketiga, ternyata juga mengalami kejadian yang sama dengan waktu yang berbeda tentunya," tutur Zulpan.

Baca juga: Kak Seto Minta Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kebayoran Lama

Baca juga: Kasus Pencabulan di Angkot M44 Berawal Korban Hendak Berangkat Kerja, Sempat Menampar Pelaku

Ketiga korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada guru lain di sekolah tersebut.

Lalu, guru menghubungi orangtua siswa itu untuk datang ke sekolah.

"Kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka. Setelah itu pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujarnya.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi, Sabtu (16/7/2022), setelah itu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Kemudian melakukan visum sehingga dalam pemeriksaan ini ditemukan," katanya.

Menurut Zulpan, guru agama terduga pelaku pencabulan ditangkap di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (17/7/2022) lalu.

"Kemudian 1 hari setelah dilaporkan ini bisa diungkap oleh Satreskrim Tangsel dengan menangkap pelakunya yang pada saat itu berada di Parung Panjang," katanya.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya," ujarnya lagi.

Baca juga: Bocah di Bawah Umur yang Jadi Korban Pencabulan Tukang Bubur di Tangerang Alami Trauma Psikis

Baca juga: Orangtua Korban Pencabulan Anak Berharap Tukang Bubur Dihukum Setimpal

Modus yang digunakan AR yakni melakukan pengancaman terhadai korban.

Korban diancam akan dikeluarkan dari ekskul paskibra dan pramuka jika menolak permintaan pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian dan visum et Repertum.

Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, AR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved