Penutupan Jalan oleh BRIN Ditentang Warga, Begini Sikap Wali Kota Tangsel

Jalan ini milik Provinsi Banten, sudah jelas sertifikatnya tercatat atas nama Pemerintah Provinsi. Karena itu, saya akan segera melapor

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
TOLAK PENUTUPAN JALAN- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan dukungan kepada warga yang menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menutup akses Jalan Serpong, Tangsel menuju Parung, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan dukungan  kepada warga yang menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menutup akses Jalan Serpong, Tangsel menuju Parung, Jawa Barat.

Jalan provinsi yang membentang di kawasan BRIN tersebut selama ini menjadi urat nadi ekonomi dan sosial masyarakat di perbatasan Kota Tangsel dan Bogor.

Benyamin Davnie, menegaskan bahwa Jalan Serpong - Parung adalah aset milik Pemerintah Provinsi Banten dan tidak dapat ditutup secara sepihak oleh pihak mana pun, termasuk BRIN. 

Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Banten untuk menyelesaikan persoalan ini secara administratif dan hukum.

“Jalan ini milik Provinsi Banten, sudah jelas sertifikatnya tercatat atas nama Pemerintah Provinsi. Karena itu, saya akan segera melapor dan berkoordinasi dengan Gubernur untuk menindaklanjuti masalah ini,” tegas Benyamin di Setu, Tangsel, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Benyamin meminta masyarakat tetap tenang dan melanjutkan aktivitas seperti biasa, karena Pemerintah Kota bersama DPRD telah sepakat menolak rencana penutupan tersebut dan akan mengurus proses penyelesaiannya secara resmi.

Baca juga: Warga Tolak Penutupan Jalan Serpong–Parung oleh BRIN, Akses Ekonomi Terancam

“Bapak dan Ibu sekalian, tetap beraktivitas seperti biasa. Selanjutnya sedang kami urus secara administrasi dan langkah-langkah lainnya. Yang jelas, kami dari Pemkot bersama DPRD menolak penutupan jalan ini,” ujar Benyamin.

Herman warga Puspitek mengungkapkan, rencana penutupan jalan oleh BRIN disebut-sebut dilakukan dengan dalih pengamanan objek vital nasional. 

Namun, ia menilai alasan tersebut tidak relevan, mengingat di dalam kawasan BRIN justru terdapat berbagai aktivitas komersial, termasuk lahan sewa dan bisnis lainnya.

Herman menyampaikan kekhawatiran serius jika akses jalan itu benar-benar ditutup. Sekitar 300 pelaku UMKM di sekitar jalur tersebut terancam kehilangan penghidupan, karena berkurangnya lalu lintas pengunjung dan pembeli.

"Kalau jalan ini ditutup, habis ekonomi kami. Ini bukan cuma soal jalan, ini soal hidup,” kata Herman.

Sementara itu, warga Puspitek telah mendirikan posko pengawasan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal janji pemerintah. Mereka menyambut baik dukungan dari Wali Kota dan DPRD Tangsel, namun tetap meminta agar seluruh proses diselesaikan secara transparan.

“Kami percaya dengan janji Wali Kota, tapi kami juga akan terus mengawasi. Kalau masih ada upaya sepihak dari BRIN, kami siap bergerak lagi,” tutup Herman. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved