MS Glow

Kronologi Perang MS Glow Vs PS Glow

Bos dari PS Glow Septia Siregar itu mengungkapkan awal mula perseteruan dengan MS Glow yang dikelola oleh istri Juragan 99, Shandy Purnamasari.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa/@septiasiregar17
Pemilik PS Glow sekaligus istri dari pemilik PS Store Septia Siregar mengungkapkan kronologi persiteruan dengan MS Glow yang berujung ke Pengadilan Niaga Surabaya. 

Putra Siregar pun bersedia melakukan sejumlah permintaan Juragan 99 terkait dengan penyelesaian masalah tersebut.

Saat itu, Putra Siregar menghentikan semua produksi dan penjualan kosmetik PS Glow di pasaran.

Namun, ternyata pihak Shandy Purnamasari tidak begitu saja puas.

Pihak MS Glow meminta dana senilai Rp60 Miliar sebagai ganti rugi.

Pihak MS Glow juga meminta agar PS Glow diserahkan ke Juragan 99.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, MS Glow Harus Bayar Rp 37,9 Miliar ke PS Store

Pihak PS Glow pun kesulitan dengan permintaan tersebut terutama persyaratan uang damai senilai Rp60 Miliar.

Putra Siregar pun terancam dipenjarakan karena permasalahan tersebut.

Akibat mediasi yang gagal, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Namun, saat Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka atas kekayaan hak cipta dan intelektual, hak cipta PS Glow yang didaftarkan ke Dirjen HAKI keluar.

Pihak PS Store kemudian memeriksa produk MS Glow di Dirjen HAKI.

Ternyata, produk kosmetik buatan Shandy Purnamasari itu bukan terdaftar sebagai produk kosmetik melainkan sebagai produk minuman.

Melihat hal tersebut, pihak PS Glow melayangkan gugatan balik ke MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.

Baca juga: Bos MS Glow Shandy Purnamasari Sedih, Kalah di Pengadilan dan Harus Bayar Rp37,9 Miliar

Mereka menggugat balik produk MS Glow.

Kemudian pada pertengahan Juli 2022, PS Glow pun menang dan dinyatakan sebagai pemilik sah produk kosmetik tersebut.

Selain itu, MS Glow diminta Pengadilan Niaga Surabaya agar membayar ganti rugi senilai Rp37,9 Miliar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved