Minggu, 19 April 2026

Seleb

MS Glow Bantah Minta Uang Damai tapi Uang Ganti Rugi Rp 60 Miliar, Ini Penjelasannya

MS Glow minta uang damai itu Rp 60 miliar itu setelah gugatan Putra Siregar dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Tim kuasa hukum MS Glow dalam acara konferensi pers, di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). Pengacara Arman Hanish (tengah) mengatakan, MS Glow tidak meminta uang damai kepada PS Glow, melainkan uang ganti rugi Rp 60 miliar. 

Ajukan kasasi

Perseteruan antara Putra Siregar dengan Gilang Widya Pramana belum kelar.

Putra Siregar sebagai pemilik PS dan Gilang Widya Pramana sebagai pemilik MS Glow masih ribut soal merek dagang.

Kuasa hukum Gilang Widya Pramana dan MS Glow,  Arman Hanish mengatakan, MS Glow kalah dalam gugatan terhadap PS Glow, di Pengadilan Niaga Surayaba, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). 

Arman Hanish menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak menyebutkan bahwa MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya. 

"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya. 

Selain itu, putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap. 

"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," ujarnya. 

Alasan MS Glow mengajukan kasasi karena merek sebagai kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi. 

 "Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ujarnya. 

Atas kasasi tersebut, Arman Hanish meminta PS Glow menghargai langkah kasasi yang dibuat MS Glow saat ini. 

"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish. 

Baca juga: Septia Siregar Keluarkan Bukti Permintaan Uang Damai Rp 60 Miliar dari MS Glow

Menang di Medan

Sebelum PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Arman menyatakan, MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved