Jumat, 10 April 2026

Seleb

MS Glow Bantah Minta Uang Damai tapi Uang Ganti Rugi Rp 60 Miliar, Ini Penjelasannya

MS Glow minta uang damai itu Rp 60 miliar itu setelah gugatan Putra Siregar dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Tim kuasa hukum MS Glow dalam acara konferensi pers, di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). Pengacara Arman Hanish (tengah) mengatakan, MS Glow tidak meminta uang damai kepada PS Glow, melainkan uang ganti rugi Rp 60 miliar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Septia Siregar-istri Putra Siregar yang pemilik merek PS Glow-pernah menyatakan bahwa  MS Glow minta uang damai Rp 60 miliar.

Pernyataan Septia Siregar itu dilontarkan dalam video yang diunggah di media sosial.

Uang damai itu, kata Septia Siregar, terkait perseteruan merek dagang MS Glow milik Gilang Widya Pratama dan PS Glow milik Putra Siregar.

MS Glow minta uang damai itu Rp 60 miliar itu setelah gugatan Putra Siregar dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.

Terkait permintaan uang damai itu, MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman Hanish, membantah pernyataan Septia Siregar.

"Kami membantah atas permintaan uang damai," kata Arman Hanish saat konferensi pers di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Arman Hanish, bukan uang damai yang diminta oleh MS Glow, melainkan uang ganti rugi.

Alasannya, PS Glow telah memberikan dampak kerugian terhadap MS Glow atas kerugian besar kemunculan produk PS Glow yang diduga mirip MS Glow.

"Itu bahasanya uang ganti rugi yang muncul dari hasil mediasi antara pihak MS Glow dengan PS Glow yang terjadi saat gugatan yang ada di Pengadilan Niaga Medan," ucapnya.

"Jadi bukan uang damai. Uang ganti rugi dan uang damai itu berbeda," ujarnya.

Arman menilai, ucapan Septia Siregar yang menyebut uang damai sebagai mispersepsi atau diduga menjadi senjata untuk menyerang kliennya.

"Jadi harus dijelaskan secara utuh agar masyarakat ini tidak berspekulasi. Lagi pula kan konflik merek dagang ini belum berkekuatan hukum tetap, jadi hati-hati kalau bicara," ujarnya.

Oleh karena itu, dia minta PS Glow tidak banyak memberikan keterangan  menggantung dan membuat masyarakat berspekulasi atas kasus hukum PS Glow dengan MS Glow.

"Jadi hargai dulu proses hukum. Gugatan di Pengadilan Niaga Medan dan Surabaya, MS Glow dan PS Glow sama-sama mengajukan kasasi."

"Jadi belum berkekuatan hukum tetap," ujar Arman Hanish. 

Baca juga: Gilang Widya Pramana Ajukan Kasasi setelah Kalah Gugatan dengan Putra Siregar di Pengadilan Niaga

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved