Selasa, 21 April 2026

Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Sebut Statusnya Masih Terpidana

Pakar Hukum, Mudzakkir menjelaskan, bebas berayarat adalah terpidana yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok Kemenkumham
Habib Rizieq menjalani proses administrasi menjelang bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Mantan pimpinan Ormas FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab akhirnya mendapat bebas bersyarat setelah 2/3 masa tahan dijalani di Rutan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq harus mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan putusan hakim atas perkara kekarantinaan kesehatan pada 20 Desember 2020 lalu.

Setelah mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Ham RI, akhirnya Habib Rizieq bisa menghirup udara bebas pada Rabu (20/7/2022) pagi.


Dari informasi yang dihimpun, Habib Rizieq tidak langsung di keluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.

Ia harus dibawa terlebih dahulu ke Rutan Cipinang untuk mengurus berkas bebas bersyarat.

Lalu seperti apa itu bebas bersyarat?

Pakar Hukum, Mudzakkir menjelaskan, bebas berayarat adalah terpidana yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya.

Selama menjalani masa tahanan di Rutan, terpidana harus berkelakuan baik guna memenuhi ketentuan bebas bersyarat.

Baca juga: Sambut Kedatangan Habib Rizieq, Simpatisan Jaga Ketat Tiap Sudut Petamburan

Baca juga: Jerinx SID Bakal Jalani Bebas Bersyarat Akhir Juli, Ini Alasan Pembebasannya dari Penjara

"Untuk memperoleh hak bebas bersyarat harus berlakuan baik selama di dalam Lapas, baik kepada semua tahanan dan petugas," tuturnya. 

Meski sudah tidak lagi di tahan, tapi status Habib Rizieq masih terpidana dan tidam boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkumham.

Salah satunya adalah terpidana tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi karena nantinya ketentuan bebas bersyarat bisa dicabut.

"Terpidana yang sedang menjalankan bebas bersyarat tapi melanggar atau mengulanginya, maka wajib menjalani sisa masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan," ucapnya.  

Baca juga: Ibunda Adam Deni Tetap Berharap Putranya Bisa Bebas dari Jeratan Hukuman Penjara


Menurut Mudzakkir, Kemenkumham memiliki syarat umum dan khusus untuk terpidana yang mendapat bebas bersyarat.

Namun dalam perkara Habib Rizieq ia tidak menjelaskan apa saja syarat yang disebutkannya tadi.

"Tapi terpidana yang menjalani bebas bersyarat masih dalam pengawasan lembaga," kata Mudzakkir.(m26)
 
 
 
 


 
 
 
 
 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved