Seleb
Dito Mahendra Ingin Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Atas Terlapor Nikita Mirzani Segera Sidang
Dito Mahendra sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani ingin perkaranya segera sidang.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
"Jadi Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya di pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polresta Serang telah menyita satu IPad milik Nikita Mirzani.
Penyitaan iPad silver itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, pada 16 Mei 2022.
Setelah laporan polisi itu, rumah Nikita Mirzani didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022 untuk menjemput artis ini menjalani pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Yafet-Rissy1134.jpg)