Seleb

Dito Mahendra Ingin Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Atas Terlapor Nikita Mirzani Segera Sidang

Dito Mahendra sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani ingin perkaranya segera sidang.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Pengacara Yafet Rissy mengatakan, kliennya, Dito Mahendra ingin konfliknya dengan Nikita Mirzani segera disidangkan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dito Mahendra sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani ingin perkaranya segera sidang.

Dito Mahendra mengatakannya melalu kuasa hukumnya, Yafet Rissy.

Menurut Yafet Rissy, langkah polisi menangkap dan menahan Nikita Mirzani sudah tepat.

Saat ini, terlapor artis Nikita Mirzani ditahan di Polresta Serang Kota setelah dijemput paksa di depan pusat pembelanjaan Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena sudah dua kali tak menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita tahu bahwa saat Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi dipanggil dua kali tidak datang juga dan akhirnya dikepung dan setelah itu baru bersedia datang ke Polres Serang kota," ucap Yafet Rissy saat ditemui di Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Ditambah lagi, kata Yafet,  status Nikita Mirzani  sudah menjadi tersangka dan menghambat proses hukum karena tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan.

"Kemudian ketika statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka dipanggil lagi secara patut dua kali tapi tak digubris."

"Dengan begitu, Nikita Mirzani ada kecenderungan bahwa yang bersangkutan ini menghambat proses penyidikan," ucap Yafet Rissy.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Gagal Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Nikita Mirzani Pernah Unggah Cerita Soal Kasus Penipuan Dito Mahendra Kembali Viral

Dia menambahkan, Nikita Mirzani menghalangi atau menghambat proses penyelidikan yang dilakukan, maka polisi atau penyidik bisa menindaknya.

Nikita Mirzani juga memiliki rekam jejak tidak kooperatif sehingga polisi memiliki kewenangan menahan Nikita Mirzani.

Hal itu, kata Yafet, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHP yang menyebutkan penyidik punya kewenangan menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

"Masa tahanannya 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari lagi dengan total 60 hari," katanya lagi.

Menurut dia, kliennya sangat menghargai proses hukum yang sedang berlaku dan  dilanjutkan ke persidangan.

"Mas Dito sebagai klien berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved