Seleb

Nikita Mirzani Akhirnya Dibebaskan, Ini Pertimbangan Polisi Tidak Menahannya 

Menurut Kombes Pol Shinto, Kabid Humas Polda Banten, ada beberapa hal yang membuat tersangka NM bisa bebas dari penjara.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa/Instagram Ramdhan Alamsyah
Nikita Mirzani saat dijemput paksa polisi di depan Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Nikita Mirzani dinyatakan bebas, usai ditahan selama satu hari di Polresta Serang Kota pada Jumat (22/7/2022).

Menurut Kombes Pol Shinto, Kabid Humas Polda Banten, ada beberapa hal yang membuat tersangka NM bisa bebas dari penjara.

Alasannya pihak kepolisian tidak melakukan penahanan pada Nikita Mirzani bukan tanpa sebab. 

Hal ini, dikarenakan NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil.

"Sehingga penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam siaran persnya. 

Kini, penyidik telah mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin.

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.

 

Baca juga: Sikap Nikita Mirzani saat Ditangkap Polisi di Depan Buah Hatinya di Senayan City

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Dipenjara di Polresta Serang Kota, Jalani Pemeriksaan Kesehatan sebelum Ditahan

 

 

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditahan oleh Polresta Serang Kota.

Penahanan janda beranak tiga ini dilakukan setelah penyidik melakukan penjemputan paksa pada Kamis (21/7/2022).

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Diketahui sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.  (m30)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved