Sabtu, 30 Mei 2026

Keadilan untuk Yosua

Istri Ferdy Sambo Jalani Asesmen, LPSK Lindungi Privasi Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dikabarkan akan menjalani asesmen di LPSK pada Senin (1/8/2022) siang

Tayang:
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Ny Putri Candrwathi. Putri dikabarkan menjalani asesmen psikologi di LPSK, Senin (1/8/2022) siang. 

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved