Keadilan untuk Yosua
Istri Ferdy Sambo Jalani Asesmen, LPSK Lindungi Privasi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dikabarkan akan menjalani asesmen di LPSK pada Senin (1/8/2022) siang
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun. (*)
Sumber: Tribunnews.com
