Seleb
Nikita Mirzani Penuhi Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota setelah Cek Kesehatan di Luar Negeri
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk wajib lapor karena masih berurusan dengan proses hukum atas laporan Dito Mahendra.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani wajib lapor ke Polresta Serang Kota setelah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk pemeriksaan kesehatan.
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota untuk wajib lapor karena masih berurusan dengan proses hukum atas laporan Dito Mahendra kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kabar tersebut disampailan langsung Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Iwan Sumantri mengatakan, Nikita Mirzani langsung ke kantor polisi menjalani wajib lapor didampingi tim kuasa hukum.
"Benar hari ini NM (Nikita Mirzani-Red) menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi," kata Iwan Sumantri kepada awak media lewat siaran resminya, Senin (1/8/2022).
Dia menambahkan, saat wajib lapor tersebut Nikita Mirzani langsung bertemu penyidik.
Wajib lapor ke kantor polisi yang dikenakan kepada Nikita Mirzani satu minggu sekali.
"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," ucapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Diizinkan ke Luar Negeri saat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Indra Tarigan Bakal Kumpulkan 200 Tanda Tangan Pengacara Bikin Petisi Penjarakan Nikita Mirzani
Iwan mengapresiasi sikap Nikita Mirzani yang tetap kooperatif menjalani proses hukumnya atau wajib lapor.
"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," ujar Iwan Sumantri.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka.
Namun, Polresta Serang Kota tidak menahan ibu tiga anak itu karena alasan kemanusiaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani179.jpg)