Investasi Bodong
Pengadilan Negeri Tangerang Terima Pelimpahan Berkas dan Mobil Mewah Terdakwa Indra Kenz
Sidang perdana Indra Kenz sendiri di akan berlangsung pada Jumat (12/8/2022) mendatang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kesuma atau Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus terdakwa kasus investasi online bodong (Binomo) itu.
Baca juga: Indra Kenz Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang 12 Agustus 2022 Mendatang
"Hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz," ujar Arif saat ditemui di PN Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/8/2022).
Selain berkas perkara, pihak Kejari Kota Tangsel turut pula menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut.
Dari sejumlah barang bukti yang disita, mobil mewah yang diduga dibeli Indra Kenz menggunakan uang hasil investasi bodong itu, turut pula diserahkan.
"Iya termasuk (mobil mewah), rekening juga termasuk, semua diserahkan," kata dia.
Usai dilakukan pelimpahan berkas, PN Tangerang bakal melakukan sejumlah prosedur hingga penetapan sidang perkara investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz.
"Jadi begitu diinput perkara masuk ke Ketua Pengadilan, ditunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, lalu saat itu juga Majelis Hakim yang menangani perkara akan menentukan hari sidang," terangnya.
Sementara itu, sidang perdana Indra Kenz sendiri di akan berlangsung pada Jumat (12/8/2022) mendatang.
Nantinya, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan itu ialah Rahman Rajaguguk, dengan didampingi dua hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.
Baca juga: Kali Ini Ferrari Milik Indra Kenz Akan Disita Polisi saat Masa Tahanan Vanessa Khong Diperpanjang