Investasi Bodong

Pengadilan Negeri Tangerang Terima Pelimpahan Berkas dan Mobil Mewah Terdakwa Indra Kenz

Sidang perdana Indra Kenz sendiri di akan berlangsung pada Jumat (12/8/2022) mendatang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Ikhawana Mutuah Mico
Indra Kenz 

 

Menurutnya, persidangan tersebut akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Diketahui, sosok Indra Kenz yang sempat dikenal publik lewat Sosial Media Tiktok dengan jargon 'Wah Murah Banget', merupakan satu dari tujuh tersangka di kasus investasi bodong Binomo.

Sementara untuk enam tersangka lainnya, antara lain, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved